Medan | Konstruktif.id
Orangtua siswi korban pelecehan seksual BS oknum Kepala Sekolah salah satu SD Swasta di Kota Medan merasa resah, kesal dan takut, sebab walaupun sudah 12 hari melaporkan kasus yang mengambil korban lebih dari 7 orang ini ke Poldasu, pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I, namun pelaku masih bebas berkeliaran.
“Hingga sekarang belum ada tindaklanjut laporan kami, sementara makin banyak orangtua murid yang memberitahu bahwa putri mereka juga pernah diperlakukan tidak senonoh oleh BS. Terus terang kami resah, kesal dan takut. Kami takut kasus ini diperkirakan,” ujar salah seorang ayah korban, kepada Konstruktif.id, Selasa (13/4).
Menanggapi keluhan orangtua korban ini, Anggota DPRD SU Komisi A
Franky Partogi Sirait menyatakan rasa geramnya. “Jika dalam beberapa hari ke depan tidak tampak kemajuan penanganan kasus ini, saya bersedia mendampingi keluarga korban menemui Kapoldasu untuk mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” katanya geram.
Senada dengan Franky, Advokat Ranto Sibarani SH, juga menyesalkan lambatnya penanganan kasus ini. “Melihat semakin banyaknya orangtua korban yang melaporkan putrinya juga mengalami perlakuan yang tidak senonoh dari oknum Kepsek BS, seharusnya Poldasu sudah dapat melakukan penahanan pelaku. Dia potensial melarikan diri,” ujar Ranto Sibarani yang telah menerima kuasa dari salah seorang orangtua korban.
Dijelaskannya bahwa berdasar kesaksian salah seorang korban yang sudah beberapa kali dibawa orangtuanya ke psikolog untuk trauma healing, perlakuan BS sudah di luar batas kemanusiaan dan kesusilaan. “Selain dibawa berulang-ulang ke luar sekolah di jam pelajaran, juga dibawa ke hotel, bahkan pernah dibawa ke rumahnya dan diperlakukan tidak senonoh. Anak kecil itu disuruh oral sex. Pelaku ini harus dihukum berat dan dikebiri,” tegas Ranto.
Dijelaskan Ranto, hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Melihat kejahatan pelaku yang juga dikenal sebagai pendeta ini, hukuman kebiri kimia sangat pantas dikenakan kepadanya. Payung hukumnya jelas,” tambahnya. (Poltak Simanjuntak).
Discussion about this post