Medan, Konstruktif.id
Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan perbukitan Danau Toba, belum lama ini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menerangkan, ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari berbagai daerah seperti, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lainnya.
Kendati demikian, terhadap 11 tersangka itu tidak dilakukan penahanan.
“Sudah 11 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan,” katanya di hadapan Gubsu Edy Rahmayadi usai apel kesiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/22).
Menurut dia, kesebelas tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan alasan sudah lanjut usia dan anak di bawah umur. “Tidak kita lakukan penahahan karena tersangka ini ada yang statusnya sudah lanjut usai dan anak-anak,” sebutnya.
Para tersangka melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan membuka lahan yang baru untuk bercocok tanam.
Kapoldasu mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik, dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus. “Kebakaran hutan dan lahan akan merusak kampung kita, maka jangan bosan-bosan menyosialisasikan kepada masyrakat. Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” Tegas Panca.
Dia menegaskan, kebakaran ini bukan kebakaran biasa, tetapi disengaja untuk membuka lahan. Oleh karena itu, kepada seluruh pihak harus menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka lahan dengan cara-cara yang baik tanpa harus membakar.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post