Tebingtinggi | Konstruktif.ID – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (9/10/2020) menangkap terhadap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor di Jalan Patriot, Kota Tebingtinggi.
Kasubag Humas AKP .J Nainggolan mengatakan bahwa penangkapan itu atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP / 425 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 5 Oktober 2020, atas nama korban Marisya (23) warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec.Tebingtinggi, Kab.Seegai.
Kedua pelaku tersebut, Mose Dayan Situmorang alias Mose (22) warga Jalan Siantar Kota Tebingtinggi dan Herman Damanik alias Peok alias Gagap (28) warga Jln.Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dengan barang bukti], 1 Unit R2 merk Honda Vario warna putih list hitam, 1 kaos yang digunakan saat melakukan pencurian, 1 celana jeans saat melakukan pencurian, dan 2 sendal pelaku.
Kedua pelaku curanmor dibawa ke Satreskrim Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya, jelas Nainggolan. (Samsudin)