Categories: Daerah

4 Karyawan PT TPL ‘Pesta Ekstasi’ di THM

 

SIANTAR | Konstruktif. Id

Satres Narkoba Polres Siantar menangkap lima pria di tempat hiburan malam (THM) Studio Karaoke dan Restoran 21 Miles yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Marimbun, pada Minggu (12/12) dini hari lalu.

Empat pria yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi, disebut karyawan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Hal itu seperti dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan.

Menurut Iptu Rudi, empat pria dimaksud aktif dan sedang bekerja sebagai karyawan di PT TPL. Mereka selanjutnya akan menjalani rehabilitasi.

“Ada empat karyawan PT TPL, satu lagi eksternal,” ungkap Iptu Rudi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/12) sore, dilansir dari salingnews.com.

Mereka diamankan karena menggunakan pil ekstasi di ruangan VIP 15, Studio Karaoke dan Restoran 21. Saat itu petugas menemukan lima pria ditemani empat wanita yang diduga sebagai penghibur.

Polisi menemukan barang bukti dari dalam ruangan berupa plastik klip berisi 2 pecahan butir pil ekstasi warna merah, dan 1 buah tisu berisi 1 butir dan 0,5 pecahan ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 gram.

Para pria di ruangan VIP 15, mengakui ada mengumpulkan uang sebanyak Rp 3 juta untuk membeli pil ekstasi dari waitress yang tidak dikenal namanya.

Terhadap mereka kemudian diterapkan Pasal 127 Jo 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna wajib direhabilitasi.

Iptu Rudi juga menerangkan dasar hukum dilakukannya rehabilitasi, yakni menggunakan Perpol No 8 Tahun 2021.

Pria yang diamankan dari ruangan VIP 15, yakni P (54), warga Dusun Manik Maraja, Kabupaten Simalungun; B (45), warga Pangkalan Kerinci, Pekanbaru; T (47), warga Siantar; H (47), warga Tanjung Morawa; dan L (47), warga Parmonangan, Tapanuli Utara.

Sedangkan wanita yang terjaring bersama mereka, yakni J (21), warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun; HS (22), warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun; IS (22), warga Bah Jambi, Kabupaten Simalungun; dan D (21), warga Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, salah seorang staf PT TPL Norma Hutajulu yang dikonfirmasi soal karyawannya diamankan saat pesta ekstasi di THM, menyebut tak ingin memberi komentar. “Mohon izin Ito, kami tidak berkomentar untuk ini,” katanya lewas pesan WhatsApp. (*/Gabriel Simanjuntak)

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Personel Polres Pematangsiantar Amankan Kampanye Terbuka Di Lapangan Adam Malik

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…

11 jam ago

Kapolsek Siantar Barat lakukan Pendampingan Penertiban Aset Rumah Perusahan PT. KAI (Persero)

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…

11 jam ago

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Objek Vital

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…

11 jam ago

Pemohon SIM C Merasa Puas Dengan Pelayanan Satpas Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…

14 jam ago

Polsek Siantar Timur Amankan Enam Pelajar Diduga Hendak Tawuran

Pematangsiantar  - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…

14 jam ago

Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Laka Lantas di Depan Eks Rumah Potong

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…

14 jam ago