Pematangsiantar, Konstruktif.id
Lima pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus personel Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Kelima pelaku narkoba itu ditangkap setelah adanya laporan masyarakat ke polisi. Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus, Charles Soyetno Hutagaol (34) warga Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Sukamaju, Jumat (22/7/22).
Charles diringkus di Jalan Tarutung Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, lantaran membawa dua paket sabu dengan berat brutto 1,93 gram.
Kepada petugas, Charles Soyetno Hutagaol mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita darinya tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B, lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum personel Satnarkoba meringkus Charles Soyetno Hutagaol, lebih dahulu personel meringkus Irfan (28) warga Huta VII Nagori Karang Anyar Kabupaten Simalungun, dan satu rekannya yakni Dendi Kesuma Wardana (29) warga Jalan Hulubalang Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar.
Irfan dan Dendi Kesuma Wardana diringkus personel Satnarkoba dari Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Keduanya pun ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.
Dari penangkapan Irfan dan Dendi, personel Satnarkoba menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram. Pengakuan keduanya, barang bukti yang disita petugas tersebut milik mereka.
Selain itu juga, AKP Rusdi Ahya kembali menyampaikan, bahwa Minggu (24/7/22) pukul 00.05 WIB, personel Satnarkoba kembali menangkap dua orang pria dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kota Pematangsiantar.
Adapun identitas keduanya yakni, Christoffel Halomoan Situmorang (27) warga Jalan Villa Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kota Pematangsiantar. Dari hasil introgasi, Christoffel mengakui ada menyimpan ganja.
Ketika dilakukan penggeledahan, personel Satnarkoba menyita 20 paket narkotika jenis ganja. Saat berlangsung penggeledahan, seorang pria bernama Reinaldy Alexander Butar-Butar (21) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kota Pematangsiantar datang dan langsung diamankan.
Dari pengakuan Reinaldy, ada menyimpan satu paket narkotika jenis ganja. “Kelima penyalahgunaan narkotika sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Rabu (27/7/22). (Singli Siregar)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…