Jakarta | Konstruktif.ID – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Adapun relaksasi iuran sampai 99%.
Upaya tersebut menjadi salah satu cara membantu pada pekerja di tengah pandemi. Di mana virus corona mempengaruhi aspek ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha di Indonesia.
Okezone pun merangkum fakta-fakta diskon 99% iuran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (14/9/2020):
1. Jokowi Teken Aturan Diskon Iuran BP Jamsostek
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Adapun, kringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari iuran JKK. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
2. Alasan Diskon Iuran
Dampak ini dirasakan langsung baik oleh pekerja maupun pengusaha selaku pemberi kerja. Sebanyak 40% pekerja yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, dan 9% diantaranya mengakui bahwa pendapatan mereka turun hingga diatas 50%.
“Dampaknya ke dunia usaha adalah menurunnya produksi, terganggunya cash flow, pengurangan jam kerja, kesulitan membayar kewajiban dan pekerja sehingga banyak yang dirumahkan dan di-PHK. 39,4% usaha terhenti dan 57,1% mengalami penurunan produksi,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
3. Pengusaha Nilai Tak Ada Artinya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak banyak membantu keringanan pengusaha yang kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
“Lalu ingin kami sampaikan adalah menyangkut permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan ini juga baru saja 1 September kemarin ada relaksasi-relaksasi pengurangan untuk diskon sampai dengan 99% untuk iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun sayangnya memang jaminan kematian dan kecelakaan kerja ini iurannya kecil,” ujar Hariyadi dalam rapat dengan DPR, Jakarta.
4. Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
“Benar-benar istimewa, relaksasinya 99%, hari ini kami sosialisasikan di tanggal 9 bulan September (9), tanggalnya menyesuaikan dengan banyaknya relaksasi,” ujar Ida.
Dia menyebutkan, penyesuaian yang diatur dalam PP 49/2020 ini berlaku bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.
Kelonggaran batas waktu pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang semula harus dibayar setiap tanggal 15, menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya.
5. Syarat Dapat Diskon
Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran sebagian iuran JP adalah perusahaan berskala besar dan menengah yang kegiatan produksi, distribusi, dan kegiatan usahanya terganggu.
“Sehingga terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya,” lanjut Ida.
6. Kata BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 ini tidak akan mengganggu likuiditas dan program BPJamsostek. Dia bilang, pihaknya telah menyiapkan secara matang baik dari segi teknis atau operasional pendanaannya.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen untuk menjaga ketahanan dana. Ini kita sudah perhitungkan sekali, sejak awak ini dipersiapkan kami sudah mengatur kesiapannya juga, jadi dari April (2020) itu sudah kita atur uang yang masuk, kita jaga untuk mendanai,” ujar Agus. (Sumber: Okezone)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…