Pematangsiantar | Konstruktif.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pematangsiantar, Viktor Manurung mengatakan, pihaknya siap melayani pengurusan paspor dan visa dengan penerapan Tatanan Kehidupan Normal (New Normal) penyediaan kelengkapan sarana cuci tangan dengan pemakaian masker dan pengukuran suhu tubuh.
Kota pematangsiantar berada pada urutan kedua dalam Penundaan Penerbitan Paspor Terhadap WNI yang di duga Sebagai TKI Nonprosedural periode 01 Januari – 29 november 2019 kata Viktor Manurung.
“Dimana urutan pertama adalah Jambi dan urutan ketiga Blitar, kami melakukan Penundaan Penerbitan Paspor kepada masyarakat demi menjaga adanya pelanggaran hukum yang akan dihadapi para TKI nonprosedural di negara yang tujuan karena apabila terjadi Pelanggaran Hukum kami sebagai Pejabat Pembuat Paspor akan dipanggil Kepolisian Indonesia,” katanya kepada Konstruktif.id, Jumat (07/08/2020) di Kantor Imigrasi Jalan Medan Km 11,5 Kabupaten Simalungun.
Masyarakat yang mengurus paspor, katanya, wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan cek suhu tubuh.
Langkah tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Petugas di meja penerimaan berkas dan informasi ruang foto dan wawancara diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan serta dibuat pembatas antara petugas dan pemohon, layanan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan ruang khusus untuk pengurusan paspor bagi warga negara asing.
“70% yang mengurus Paspor untuk keperluan berobat ke Penang, sisanya 30% lagi mengurus paspor untuk keperluan sebagai TKI dan berlibur dll,” katanya. (Singly)