Konstruktif News
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Medan

9 Hakim MK Dilaporkan ke Dewan Etik, Terkait Pilkada Tapsel

redaksi Penulis: redaksi
1 Maret 2021 | 19:50 WIB
Rubrik: Medan, Regional/Daerah
0

 

Medan | Konstruktif.id

 

Diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Ranto Sibarani dan rekannya Jimmi Sibuea melaporkan 9 Hakim Mahkamah Konstitusi ke Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi.

 

Sembilan hakim yang dilaporkan tersebut yakni Dr Anwar Usman SH MH, Prof Dr Aswanto SH, MSi DFM, Dr Wahiduddin Adams SH MA, Prof Dr Arief Hidayat SH MS Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S H, MH, Dr Manahan MP Sitompul SH MHum, Dr Suhartoyo SH, MH, Prof Dr Saldi Isra SH MPA dan Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum.

 

“Laporan ke Dewan Etik Hakim MK telah kami masukkan, terkait telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Tapsel yaitu Perkara Nomor 22/PHP.BUP-XIX/2021 pada tanggal 17 Februari 2021.

 

Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, atau lewat 6 menit, namun Hakim MK tidak konsisten dengan menghitung tenggang waktu sejak KPU Tapsel  menempel hasil rekapitulasi suara di Papan Pengumuman.

 

“Mestinya Hakim MK juga menghitung tenggang waktu sejak diumumkannya hasil rekapitulasi tersebut secara daring/online, bukan sejak ditempel di papan pengumuman yang jelas-jelas tidak relevan dimasa pandemi ini,”  kata Ranto Sibarani kepada Konstruktif.id.

Ranto mengatakan bahwa pihaknya memasukkan gugatan tanggal 17 Desember 2020 pukul 23:30 WIB, namun pihak MK mencatat permohonan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 00:06 WIB atau terlambat 6 menit.

 

“Hakim MK menurut kami telah keliru menghitung kalender terhadap putusan tersebut, seharusnya Yang Mulia Hakim MK menghitung 3 hari kerja sejak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut diumumkan di laman KPU Tapsel, bukan 3 hari sejak ditempelkan di papan pengumuman, siapa yang melihat pengumuman di papan pada tengah malam?,” tanya Ranto.

 

Menurut Ranto, berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU menyatakan Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

“Lebih lanjut diatur dalam  Pasal 55 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 disebutkan: “KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih di papan pengumuman dan laman KPU/KIP Kabupaten/Kota atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. Kemudian dalam Lampiran PKPU Nomor 5 Tahun 2020 halaman 9 (sembilan) point g disebutkan bahwa Pengumunan Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota diumumkan pada tempat Pengumuman di KPU Kabupaten/Kota dan melalui Laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota,” urai Ranto.

 

Hal  lain yang membuat pihaknya melaporkan Hakim MK tersebut karena Terlapor tidak memperlakukan sama di depan hukum dan tidak konsisten dalam memutuskan perkara lainnya. Sebab, gugatan Pilkada Samosir yang sudah melewati batas waktu pengajuan sengketa sebagaimana yang bisa dilihat dari dokumen permohonan dan dokumen pihak terkait, namun perkaranya justru hingga saat ini masih berlanjut hingga ke sidang pembuktian.

 

“Ini kami nilai sebagai hal yang melanggar etik hakim dimana mereka tidak memperlakukan azas persamaan dalam hukum terkait perkara permohonan sengketa Pilkada Tapsel 2020 dan perkara permohonan Pilkada Samosir 2020. Hakim MK bahkan tidak mempertimbangan 354 bukti-bukti yang kami berikan dan bahkan sudah disahkan oleh Mahkamah, apa gunanya menghabiskkan banyak biaya untuk mengadukan kecurangan pemilu jika hanya ditolak berdasarkan hitungan kalender?” tutupnya. (*/Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Lahan Warga Binaan di Jalan Haranggaol

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 21:34 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPDA Yudi Patra sambangi lahan warga binaan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110 Keributan Pasutri

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 21:30 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Respon laporan masyarakat di Call Center `110, Polres Pematangsiantar melalui persoil piket Polsek Siantar Marihat adanya...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara Syukuran Tahun Baru 2026

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 21:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar diharapkan di tahun 2026 bisa terus meningkatkan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2026

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 20:55 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menekankan agar seluruh perangkat daerah untuk menyusun dan melaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 20:51 WIB

Pematangaiantar - Konstruktif.id | Respon laporan masyarakat di Call Center `110, Polres Pematangsiantar melalui persoil piket Polsek Siantar utara adanya...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personil

Penulis: Konstruktif.id
13 Januari 2026 | 20:47 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin Korps...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambangi Lahan Warga Binaan di Jalan Haranggaol

13 Januari 2026 | 21:34 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110 Keributan Pasutri

13 Januari 2026 | 21:30 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara Syukuran Tahun Baru 2026

13 Januari 2026 | 21:25 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn memimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2026

13 Januari 2026 | 20:55 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Tindak Lanjuti Aduan Masyatakat Melalui Call Center 110

13 Januari 2026 | 20:51 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 62 Personil

13 Januari 2026 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Pastikan Ibadah Tahun Baru 2026 Aman dan Kondusif

13 Januari 2026 | 20:43 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Timur Pimpin Cek TKP Temuan Mayat di Kos kosan Jalan Pane

13 Januari 2026 | 20:39 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Sterilisasi Gereja Prioritas Jelang Ibadah Pergantian Tahun

13 Januari 2026 | 20:35 WIB
Pematangsiantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengunjungi stand UMKM hingga menyaksikan dan ikut mendampingi penampilan anak-anak dari YayasanRRABK

13 Januari 2026 | 20:30 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Malam pergantian tahun di Kota Pematangsiantar diisi dengan kegiatan bertajuk Pray for Sumatera

13 Januari 2026 | 20:22 WIB
Pematangsiantar

SUMUT WATCH MINTA PRESIDEN PRABOWO, TINDAK PIMPINAN PT. BNI (PERSERO) TBK, KARENA MELECEHKAN INSTITUSI PERADILAN

13 Januari 2026 | 20:15 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba