Sei Rampah | Konstruktif.id – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polsek sejajaran mengamankan 9 terduga pengedar sabu dan 5 pemakai, di sejumlah lokasi berbeda.
Ada pun para pengedar itu masing-masing berinisial R (24), IS (29), HS (40), MH (27), S (37), JKP (36), J (44), ES (29) dan YL (17). Kemudian untuk pemakai yaitu, JS (26), Z (27), HA (20), BRS (19) serta AK (22).
“Dari 11 laporan polisi sejak 1-18 Juli 2020, sebanyak 23,92 gram narkotika jenis sabu turut disita petugas,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol R Samosir, Kasat Narkoba AKP Herison Manulang dan Kasubbag Humas AKP Sopian ketika menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Sabtu (18/07/2020).
AKBP Robin menjelaskan 9 bandar sabu itu awalnya hanya sebagai pemakai. Namun, karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari bisnis barang haram itu, mereka mencoba untuk menjadi pengedar sabu dengan paket kecil-kecilan.(Tris)