Pematangsiantar | Konstruktif.id – Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing, kembali mengeluarkan Surat Keputusan pemindahan tugas pendeta.
Hal tersebut, terjadi pada Pdt Drs Jaeman Simangunsong M.Div, yang dipindahtugaskan dari Pendeta HKBP Ressort Simangumban, menjadi pimpinan jemaat HKBP Immanuel Bida Ayu, Ressort Barelang Distrik XX, Kepulauan Riau.
Surat keputusan pemindahan tugas itu, bernomor 81/Pdt/SK/02/2020, yang ditetapkan di Pearaja, Tarutung, tertanggal 25 Februari 2020, yang ditandatangani Ephorus Pdt Dr Darwin Lumbantobing, dan mulai berlaku 1 Maret 2020.
Keputusan yang ditandatangani Pdt Dr Darwin Lumbantobing itu, dengan ketentuan (a) menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya, (b) kenaikan gaji dan tunjangan lainnya ditentukan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut penetapan pimpinan HKBP, dan (3) iuran dana pensiun dalam kolom 6f dibayarkan Ressort/Jemaat yang bersangkutan ke dana pensiun HKBP. (K1)