Sergai |Konstruktif.id – Satresnarkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (14/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepada wartawan, Minggu (23/08/2020), Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, mengatakan pelaku pengedar narkoba jenis Sabu yang ditangkap yakni Harianto, bapak dari 5 anak warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Disebutkan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka didasarkan atas adanya laporan meresahkan dari masyarakat menyangkut tersangka di mana selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas bergerak dan menggrebek rumah Harianto. Tersangka ditangkap saat sedang menimbang narkoba jenis sabu di belakang rumahnya.
“Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.2 gram, 1 unit timbangan electric, 1 buah tas berisikan Puluhan Plastik Klip transparan Kosong, 1 unit Handphone,” ungkap Kapolres.
Saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.
”Pelaku dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.(Tris/k2)