Tebingtinggi | Konstruktif.id
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (24/10) sekira pukul 00.30 WIB, di Jl Gunung Sorik Merapi Lk III Kel Mekar Sentosa Kec Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya dirumah tempat tinggal pelaku.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto, Ravu (27/19) membenarkan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Suryanto alias Anti Tayib, (45) warga Jl Gunung Sorik Merapi Lk III Kel Mekar Sentosa Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
“Dari tangan tersangka, perssonil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,60 gram dan berat bersih 12,24 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru setta 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong,” kata Kasubag Humas
Dijelaskan Kasubag Humas tentang kronologis penangkapan bahwa pada Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 22.13 WIB personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Panjul. Dan dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan hingga pada Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira 00.30 WIB petugas Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl Gunung Sorik Merapi Lk III Kel Mekar Sentosa Kec Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku terkait dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Panjul, dan pelaku mengaku benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada panjul.
Kemudian petugas membawa pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. Pada Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, petugas membawa pelaku ke rumahnya di Jl Gunung Sorik Merapi Lk III Kel Mekar Sentosa Kec.Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah hingga ditemukan dari sela-sela talang air dan seng dapur rumah pelaku barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 4 (empat) buah plastik klip transparan kosong.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubag Humas. (Samsudin Silitonga).