Simalungun | Konstruktif.id
Minggu, 21 Mei 2021 Mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Simalungun, Pardomuan Nauli Simanjuntak SH.MSi menyampaikan rasa bahagia sekaligus bangga yang luar biasa atas keberhasilan dua atlet putri asal Simalungun yang sukses mengukir prestasi tertinggi di ajang SEA Games 2022.
Menurut Ketua HUMATOB Simalungun tersebut, kedua putri terbaik itu adalah Junita Malau dan Rosalina Simanjuntak yang meraih medali emas dan medali perak beberapa hari lalu di Sea Games 2022 Vietnam di bidang olah raga Wushu.
Junita Malau yang merupakan putri kelahiran Kabupaten Simalungun ini, keluar sebagai atlet terbaik wushu di nomor ganda putri 48 kilogram dan berhasil mengalahkan wakil tuan rumah Vietnam, Nguyen Thi Cinh di partai final. Sementara rekan Junita sesama asal Kabupaten Simalungun, Rosalina Simanjuntak, berhasil meraih medali perak. Rosalina juga sebelumnya pernah berhasil meraih medali perunggu di SEA Games pada tahun 2019 yang lalu.
Kepada kedua atlet putri ini sudah sepantasnya Pemerintah Daerah memberikan respon cepat sekaligus apresiasi tertinggi. Respon itu seharusnya langsung disampaikan setelah mendengar kabar kedua atlet itu sukses mengguncang dunia dan mengibarkan bendera merah putih karena meraih medali emas dan perak di ajang SEA Games, ujar Pardomuan.
“Walaupun keberangkatan keduanya telah ditanggungjawabi Pelatnas , dan Kemenpora atau KONI Pusat, namun sebagai putri terbaik yang mengharumkan nama Indonesia sekaligus mengharumkan dan membanggakan daerah Simalungun, selayaknya pemerintah daerah memberi respon cepat memberi apresiasi atau penghargaan kepada keduanya. Karena ini akan menjadi semangat atau motivasi bagi atlet-atlet lain untuk berlomba mengukir prestasi baik itu di ajang regional nasional ataupun dunia,” tandas pengamat olah raga itu.
Pardomuan juga mengisahkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Simalungun bersama pemerintah daerah, begitu mendengar atlet asal Simalungun berhasil menorehkan prestasi di baik itu di ajang regional, nasional dan dunia, dengan cepat dan seketika itu juga mengumumkan ke publik untuk memberi apresiasi atau penghargaan yang layak kepada para atlet yang mengharumkan nama daerah itu.
“Harapan saya, setelah nanti SEA Games usai, dan mereka kembali ke tanah air, agar Bupati Simalungun segera mengundang keduanya secara khusus ke Kantor Bupati untuk diberikan penghargaan yang layak dan pantas. Selain karena rasa bangga yang luar biasa, apresiasi dan penghargaan itu wajib diberikan pemerintah kepada kedua atlet putri terbaik asal Simalungun itu,” ungkapnya.
Hak-hak atlet untuk mendapat penghargaan itu, dijamin dalam Undang-undang, sebagaimana selama ini telah dilakukan daerah-daerah lain yang begitu bangga dalam menyambut dan mengapresiasi para atletnya yang berhasil mengukir prestasi tertinggi di berbagai ajang baik regional, nasional apalagi di ajang internasional.
Lebih jauh Pardomuan Nauli Simanjuntak menjelaskan, hak-hak para atlet berprestasi dijamin oleh UU, dan sifatnya wajib untuk diberi penghargaan. Tidak hanya kepada atletnya, tapi pelatihnya yang berprestasi juga mendapatkan hak, sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2002 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Ditegaskan dalam Pasal 86 dari UU No 3 tahun 2005 tersebut, pada ayat (1) bahwa setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.
Kemudian dalam ayat (2) berbunyi, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan.
Pada ayat (3) dijelaskan, pemberian penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
Selain itu, sambung Pardomuan, penghargaan terhadap atlet atau pelatih berprestasi juga dijelaskan di dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Bunyi Pasal 19 ayat (1) berupa pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. (*/Singli Siregar)