Pematangsiantar, Konstruktif.id
Daulat Sihombing melalui siaran pers rilisnya, Kamis (30/6/22) menyatakan, menjelang masa jabatannya Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Tirtauli Kota Pematangsiantar disinyalir “bermain api” terkait tender proyek penggantian dan pemasangan meter induk senilai Rp5,1 miliar lebih, yang dibiayai dari dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022.
Daulat mengungkapkan, Dirut Perumda itu diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk menyingkirkan sejumlah rekanan yang ikut tender tersebut. Alasan Daulat mengatakan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan itu, karena ada beberapa indikasi yang patut dicurigai.
Di mana, berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor:008/Pokja-Perumda/VI/2020, tanggal 10 Juni 2022 yang dikeluarkan Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli, ada tiga rekanan perusahaan yang ikut dalam tender tersebut. Ketiga perusahaan itu masing-masing, PT Arion Intan Jaya, PT Mitha Prana Chasea/PT Bangun Sejahtera dan PT Purda Chasea Lona Prana.
Namun ketiga perusahaan ini semuanya digugurkan dengan alasan, PT Arion Intan Jaya tidak memiliki izin aktivitas kepabeanan, pengalaman kerja yang disampaikan adalah Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Simanindo untuk Kawasan Tomok mendukung KSPN Danau Toba, di dalam ruang lingkup pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Sedangkan, PT Mitha Prana Chasea/ PT Bangun Sejahtera dinyatakan gugur, karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir yaitu tahun 2017.
Demikian juga nasib PT Purda Chasea Nola Prana, karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir, yaitu tahun 2017 sehingga digugurkan.
Terkait gugurnya ketiga rekanan peserta tender tersebut, Daulat Sihombing selaku kuasa hukum dari Direktur Utama PT Purda Chasea Nola Prana menyatakan, bahwa tindakan dari Direksi Perumda Tirtauli selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja, pada dasarnya merupakan bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan jabatan dan kesewenang-wenangan, karena sama sekali tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pokja menyatakan, PT Purda Chasea Nola Prana digugurkan tidak didukung fakta, karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir. Sebab faktanya, kata Daulat, PT Purda Chasae Nola Prana dalam dokumen penawaran menyampaikan pengalaman kerja berupa Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears Years Contract/MYC 2017-2018), yang berlangsung sejak tanggal 11 Agustus 2017 hingga 04 November 2018.
Sehingga, berdasarkan dokumen tersebut, maka terhitung sejak 4 November 2022, pengalaman kerja PT Purda Chasea Nola Prana masih memasuki masa 4 tahun. Kemudian, Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, dalam Surat Nomor: 012/Pokja-Perumda/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, mengakui telah terjadi kesalahan dan kekeliruan tentang pengalaman kerja PT Purda Chasea Nola Prana.
Namun seolah-olah panitia tak rela PT Purda Chasea Nola Prana sebagai pemenang. Kemudian, Pokja memunculkan alasan baru, bahwa “Ruang Lingkup Pekerjaan Utama adalah pengadaan dan pemasangan pipa dan meter induk, tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan.”
Faktanya menurut Daulat, alasan tentang ruang lingkup pekerjaan utama adalah pengadaan pemasangan pipa dan meter induk tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pertama alasannya, bahwa ruang lingkup pekerjaan utama bidang pengadaan dan pemasangan pipa dan meter induk tidak disebut bahkan menyimpang dari Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor: 008/POKJA-PERUMD/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022.
Kedua, bahwa pengalaman PT Purda Chasea Nola Prana dalam Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears Years Contract/MYC 2017-2018) pada pokoknya termasuk dalam lingkup pengadaan dan pemasangan pipa dan meter induk.
Ketiga, dalam uraian daftar kuantitas dan harga pekerjaan penggantian dan pemasangan meter induk di antaranya adalah pekerjaan pemasangan pipa, water meter, data logger, gate velve, vent dan acessories, dimana untuk item-item pekerjaan mayor tersebut merupakan kegiatan pekerjaan dalam lingkup “perpipaan” dan “mekanikal” sebagaimana dimuat dalam NIB KBLI No. 42911 dan 46599.
Berdasarkan hal tersebut, sambung mantan Hakim Adhoc itu, ia menduga bahwa keputusan Pokja yang membatalkan tender Penggantian dan Pemasangan Meter Induk itu merupakan keputusan by desain untuk menggugurkan PT Purda Chasea Nola Prana di satu sisi.
Namun, di sisi lain bertujuan untuk memuluskan jalan bagi perusahaan tertentu yang diduga sudah terbangun secara kolusif dengan Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Dirut Disomasi. Maka terkait hal itu, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan somasi kepada Dirut Perumda Tirtauli, dengan No.47/KA/VI/2022, tertanggal 29 Juni 2022.
Isi somasi itu, Daulat memberi ultimatum, agar dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung somasi disampaikan, agar Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, harus mengevaluasi ulang hasil pengumuman pembatalan lelang dalam tender proyek tersebut.
Apabila Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pokja Pemilihan, mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, maka Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum PT Purda Chasea Nola Prana, akan mengajukan persoalan ini ke proses hukum baik secara pidana sebagai penyalahgunaan jabatan/ kekuasaan maupun secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
Mengingat, masa periodesasi Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 18 Juli 2022, Daulat juga merasa penting memberikan warning akan mengajukan substansi persoalan ini untuk menjadi pertimbangan rekrutmen direksi baru kepada Wali Kota Pematangsiantar.(Pardo)
Discussion about this post