Pematangsiantar, Konstruktif.id
Tepat di Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke_76, Kapoksek Siantar Martoba berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 32 / VII / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 02 Juli 2022. An. Pelapor Erwin Manurung, Rabu (06/07/2022).
Dimana dalam laporannya pelapor mengatakan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira Pukul 08.30 Wib di Jln. Tuan Rondahaim Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya dibelakang Cafe Sapna Dewi, Menurut korban Erwin Manurung (27) pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira Pukul 21.30 Wib pelapor memarkirkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning BK 6848 RO milik pelapor di dihalaman belakang Café Sapna Dewi, kemudian pelapor masuk kedalam rumah.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekira Pukul 07.30 Wib ketika pelapor hendak berangkat pergi kerja, pelapor melihat Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning bernopol BK 6848 RO dengan Nomor Mesin MH4K150J5KP38362, Nomor Mesin KR150CEP54124 milik Pelapor sudah tidak ada lagi ditempat biasa Sepeda Motor diparkirkan. Selanjutnya pelapor mencari diseputaran lokasi kejadian, namun Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning milik pelapor tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- ( delapan juta rupiah) dan membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba agar pelaku Pencurian cepat ditangkap.
Setelah menerima laporan korban tersebut, Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S Ritonga,SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU G. Rumapea, SH bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan intrograsi terhadap para saksi dan dari hasil intrograsi ditemukan titik terang pelaku pencurian Sp. Motor Kawasaki Ninja warna Kuning bernopol BK 6848 RO dengan Nomor Mesin MH4K150J5KP38362, Nomor Mesin KR150CEP54124 milik Pelapor.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, diperoleh nomor HP salah seorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Kawasaki Ninja milik pelapor, selanjutnya dilakukan komunikasi intens dengan terduga pelaku dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenal oleh Pelaku. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi terduga pelaku yang bernama Erik Faska Butar butar Als Faska sedang berada dimedan bersama dengan Sp. Motor Kawasaki Ninja milik Pelapor. Mendapat informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira Pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan 3 (tiga) personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak kemedan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan tim tiba dititik keberadaan Pelaku, namun ternyata pelaku tidak ada dilokasi, kemudian dilakukan pencaharian diseputaran titik pelaku namun tidak ditemukan.
Selanjutnya Bripka Leo Tambunan menghubungi korban agar korban menyuruh umpan seorang Wanita yang dikenal pelaku menghubungi pelaku, untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh. Dari komunikasi yang diperoleh pelaku sedang berada dijalan Lintas Medan – Siantar untuk kembali kesiantar dan keterangan pelaku sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh. Mendapat informasi tersebut, Tim kembali kesiantar untuk mengejar pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira Pukul 11.00 Wib Pelaku Erik Faska Butar-butar Als Faska berhasil diamankan di Jln. Medan Simpang SD Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Hitam bernopol BK 6848 RO. Selanjutnya diperiksa Nomor Mesin dan Nomor Rangka Sepeda Motor yang dikendarai pelaku dan ternyata sesuai dengan Nomor Mesin dan Nomor Rangka Sepeda Motor Kawasaki Ninja milik korban yang hilang. Ketika dilakukan intrograsi dilapangan, pelaku memberitahukan penyebab warna Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Kuning milik Korban dirubah menjadi warna hitam, agar tidak mudah diketahui serta pelaku melakukan pencurian Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Kuning milik korban (yang dirubah menjdi warna hitam dengan cara menempelkan Stiker warna hitam) bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang bernama Amri Simamora, Simamora (nama panggilan), Tamba. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan.(Singli Siregar)