Asahan, Konstruktif.id
Acara hajatan yang digelar warga dengan menghadirkan hiburan musik Disk Jockey (DJ), di Jalan Sawi Lingkungan VII Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Minggu (17/7/22) malam, dibubarkan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan karena acara tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Personel Polsek Kota Kisaran yang mendapat laporan dari warga yang merasa resah dan mengganggu ketertiban umum atas adanya acara hajatan itu, akhirnya turun ke lokasi dan melakukan pembubaran.
“Pembubaran ini dilakukan oleh personel Polsek Kota Kisaran, atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan musik DJ yang dinilai mengganggu ketertiban umum masyarakat,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/7/22).
Tak hanya dibubarkan, dua remaja yang berada di lokasi hajatan itu ketahuan membawa senjata tajam, diamankan. Polisi juga memintai keterangan pemilik hiburan musik hingga penyelenggara hajatan.
“Kedua remaja di bawah umur berinisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan karena membawa senjata tajam jenis pisau belati,” terang Putu.
Selain itu, polisi juga memintai keterangan dari warga bernama Gunawan selaku pemilik hajatan yang ternyata acara itu digelarnya karena sukuran penambalan nama anaknya yang baru lahir.
Menurut pengakuannya, acara itu dilaksanakannya dua hari dengan memanggil hiburan musik DJ yang disewanya seharga Rp 2 juta.(Jepri S)
Discussion about this post