Simalungun, Konstruktif.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal itu terungkap dari press release yang digelar di Kantor BNN Simalungun, Senin (1/8/22).
Kepala BNN Kabupaten Simalungun Suhana Sinaga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika. Kedua pelaku yakni, HZ (30) dan SW (31) yang merupakan warga Simpang Melati Huta Marubun I Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Diterangkannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tanah Jawa. Menindaklanjuti hal itu, pihak BNN kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan, dari hasil penyelidikan, pihak BNN langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku yakni di Simpang Melati Huta Marubun I Nagori Marubun Jaya, Rabu (1/8/22) sekitar pukul 14:00 WIB. Dalam penyergapan itu, BNN menemukan kedua pelaku sedang menimbang narkotika jenis sabu, dan langsung mengamankan keduanya.
“Di dalam rumah, kita mengamankan 5 orang. Namun 2 orang ini akan kita proses hukum lebih lanjut, dan untuk 3 orang lainnya sudah menjalani rehabilitasi,” sebut Suhana Sinaga.
Dari kedua pelaku, pihak BNN menemukan informasi lanjutan, bahwa mereka menerima barang haram tersebut dari seorang berinisial J yang diduga bandar yang tinggal di daerah Kecamatan Tanah Jawa.
“Informasi yang kita dapat itu, mereka menerima barang dari si J warga Tanah Jawa juga,” ungkap Suhana, sembari mengatakan pihaknya akan terus melanjuti informasi tersebut.
Diterangkannya, dalam penangkapan tersebut, BNN Simalungun menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip sedang yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi 15 plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu buah kaca pirek bekas
pakai, satu alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya masih menempel satu buah pipet, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, satu handphone Oppo A16 warna hitam, satu unit handphone VIVO 1901 warna biru, dan uang sebanyak Rp300 ribu.
Selanjutnya, empat buah mancis, satu buah tas sandang warna coklat yang mana di dalam tersebut ditemukan barang berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,
dan 1 buah buku block notes warna merah jambu yang di dalamnya berisi catatan penjualan sabu, dan di dalam tas sandang milk pelaku tersebut terdapat satu bungkus plastik klip besar berisi 104 bungkus plastik klip kecil kosong.
Dari barang bukti yang diamankan, Kepala BNN Simalungun mengatakan, bahwa kedua pelaku sudah masuk dalam kategori pengedar. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya. (Singli Siregar)
Discussion about this post