Pematangsiantar, Konstruktif.id
Danil (35) warga Jalan Sei Kopas Lingkungan II Desa Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Kabupaten Asahan, dan Rizki Syarizal (26) warga Jalan Asahan Huta II Desa Pematang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, diringkus personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar, dalam sebuah razia gerebek kampung narkoba (GKN), di Jalan Sudirman tepatnya di kos-kosan G Kelapa Dua Kelurahan Proklamasi Kota Pematang Siantar.
Dari Danil, petugas menyita barang bukti narkoba.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan tas sandang berisi 1 paket narkotika jenis sabu, uang Rp500 ribu, Hp, 2 unit timbangan digital, 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 9 butir pil warna biru diduga jenis ekstasi.
Adapun berat brutto keseluruhan sabu yang ditemukan 30,03 gram dan diduga ekstasi 3,28 gram,” ujar Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Minggu (14/8/22) siang.
Dari hasil introgasi, Danil mengaku ada memberikan Narkoba jenis sabu kepada temannya di Jalan Asahan Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupateb Simalungun. Atas adanya informasi tersebut, personel Satnarkoba melakukan pengembangan.
“Dilakukan pengembangan dan sesampai di lokasi, Daniel menunjukkan rumah. Sekira pukul 22.50 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Rizki Syarizal,” ujarnya.
Dari Rizki ditemukan barang bukti narkoba.”Hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 1,96 gram, 1 unit Handphone merek Oppo. Keduanya sudah ditetapkan tersangka untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post