Dairi, Konstruktif.id
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022 Kabupaten Dairi resmi tidak dibahas, karena tenggang waktunya sudah berakhir sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Hasil rapat koordinasi konsultasi bersama itu diputuskan tidak perlu lagi dilakukan pembahasan Ranperda P-APBD, mengingat waktu yang tidak lagi memungkinkan agar tidak mengganggu pembahasan-pebahasan lainnya oleh Pemkab Dairi bersama DPRD, utamanya pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang R-APBD Dairi TA 2023 tahun depan.
Buntut dari tidak dibahasnya Ranperda LPj Bupati Dairi tentang pelaksanaan APBD 2021 hingga dasar hukum dan ketentuannya menjadi Perkada, demikian juga Ranperda P-APBD Dairi TA 2022 tidak dibahas dan menjadikan dasar hukum dan ketentuan pengelolaan, serta penyelenggaran keuangan daerah menjadi Perbup.
Dan atas gagalnya dibahas Ranperda LPj Bupati Dairi tentang pelaksanan APBD 2021 dan P-APBD 2022, kini untuk ketentuannya sedang diproses dan dievaluasi atau eksaminasi di Pemprovsu sebagai perwakilan 1 pemerintah pusat. (*/Jepri S)