Pematang Siantar, Konstruktif.id
Usai dilantik menjadi Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Siantar Kadir Marzuki Dongoran S.Pd. MM tancap gas menyelesaikan tugas – tugas kedinasan. Hal ini sebagai tindak lanjut dan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada saat pidato pelantikan 911 pejabat eselon III dan VI lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Selasa 21 Februari 2023 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan.
Dalam pidato dan arahannya, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa perlu adanya pembenahan dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas-tugas pokok jabatan tertentu. “Ini semua harus nyambung, berinduk ke mana, kepada visi dan misi gubernur, bukan kemauan gubernur, tetapi kepada visi dan misi. Ada yang tidak nyambung dengan visi misi, ada yang memang tidak sesuai, “terang Edy.
Usai dilantik menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Siantar, Kadir Marzuki Dongoran, S.Pd.MM lansung pimpin sosialisasi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK se Cabang Dinas Pendidikan Siantar TP 2022/2023 dan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan LSP TI Nusantara. Kegiatan di laksanakan diaula SMK Negeri 1 Pematang Siantar yang dihadir kepala SMK se Cabdis Siantar Selasa (21/2/2023).
Dalam keterangannya, Dongoran mengatakan, bahwa uji kompetensi keahlian atau yang disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Adapun tujuan pelaksanaan uji kompetensi keahlian tersebut menurut Dongoran adalah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi serta mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
“Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan UKK ini adalah terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan terukur” katanya mengakhiri. (*/Singli Siregar)