Simalungun, Konstruktif.id
Polsek Dolok Silau Resort Simalungun berhasil mengamankan 5 (lima) orang pria yang sedang menikmati sabu-sabu di Perladangan Sawit di dalam Gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Jumat (02/06/2023) sekitar Pukul 22.30 WIB. Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, SH, MH., membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
“Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip sedang dan 4 (empat) plastik klip kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 ( satu) unit Hp Oppo, 1 (satu) unit Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) unit power bank, 1 (satu) dompet, 4 (empat) pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, 1 (satu) kaleng rokok merk gudang garam.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik tersangka atas nama Feri Swandi Purba (35) warga Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan, “jelas AKP Josia.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di perladangan Sawit dalam sebuah Gubuk di Nagori Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, dan selanjutnya Personel Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan.
“Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian/pengamatan dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut. Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap/mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5 (lima ) orang laki-laki dewasa yang berinisial “FS (35)” warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, “PP (43)” warga Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai. “NP (35) warga Bandar Bayu Kecamatan Kotari Kabupaten Sergai, “JD (32)” warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, dan “AP (23)” warga Marubun Lokkung Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu-sabu,” jelas Kapolsek.
“Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun. Dan untuk 4 (empat) orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya dan hasil test urine positif methamfetamine/sabu-sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kabupaten Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun, “tandas AKP Josia, SH, MH. (*/Bob Simanjuntak)