Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Bripka Asril Manurung menyelesaikan perkara pencurian melalui Problem solving pada hari Rabu 11 Desember 2024 pagi pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan perkara ini dimulai pihak I berinisial JM dan AS mencuri 3 goni Kelapa Sawit seberat 75 Kg dikediaman pihak ke II Faber Siahaan di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 04.30 Wib.
Menerima laporan masyarakat, pada pagi harinya pukul : 09.00 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Bripka Asril Manurung dibantu warga langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di rumah pihak II Faber Siahaan.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak akan menempuh jalur hukum. Adanya persamaan itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat Bripka Asril Manurung menyelesaikan perkara pencurian itu dengan problem solving. (Rey/Red)