Pematangsiantar – Konstruktif.id | Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara pencurian dengan problem solving, pada hari Jumat (18/4/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan pencurian berupa 4 buah tabung gas LPG dan 1 unit Handphone (HP) tersebut terjadi di rumah pihak pertama Agus Jhon Saragih (55) di Jalan Kemiri Kelurahan Kahean pada hari Jumat (18/4/2025) sore sekira pukul 15.00 wib yang diduga dilakukan pihak kedua berinisial GDJM (22) yang juga warga Jl. Kemiri Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Dimana pihak kedua mengakui perbuatannya, bersedia menggati rugi dan juga berjanji akan diberangkatkan keluarganya keluar kota.
Adanya perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan dilengkapi materai tersebut maka Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernaytaan perdamaian dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari,” Pungkas AKP Jahrona Sinaga. (Rey/red)