Deli Serdang, Konstruktif.id
Perbuatan AP (25) sungguh keterlaluan. Warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu tega melarikan sepeda motor milik pacar adiknya. Bukan hanya membawa kabur sepea motor saja, namun AP melukai Azis Ramadhan dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok matanya hingga robek.
Tak hanya itu, pelaku juga mendorong korban ke Sungai Ular. Akibat perbuatan sadisnya, AP diciduk petugas Polresta Deli Serdang tidak jauh dari rumahnya setelah 9 bulan lamanya diburon petugas. Informasi diperoleh, Azis Ramadhan menemui pacarnya di Tanjung Morowa. Tidak berapa lama kemudian, Azis diajak pelaku yang merupakan abang pacarnya.
Katanya, mau mengambil gaji di rumah teman AP di Amplas. Sekembalinya dari Amplas, AP yang mengendarai sepeda motor dan korban dibonceng, tiba di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa, AP sempat menghentikan sepeda motor pacar adiknya. Ia pun celingukan ke kiri dan kanan seperti ada yang dicarinya.
Tak lama kemudian mereka melanjutkan perjalanan. Korban dibawa ke arah Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memborgol tangan korban dan mencolok matanya hingga robek.
Lalu tanpa belas kasihan, korban didorong ke sungai di lokasi tersebut.
Selanjutnya AP mengambil barang-barang korban dan pergi. Atas kejadian itu, Azis buat laporan ke Mapolresta Deli Serdang. Sembilan bulan melarikan diri dari kejaran polisi,a AP berhasil diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa.
“Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU,” jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Rabu (13/7/22).(Jepri S)
Discussion about this post