Banjar Negara – Konstruktif.id | Edsa : ini merusak Citra Kepolisian, PAMINAL harus turun, jika terbukti maka harus dipecat.
Adi Setiawan oknum Perwira Kepolisian Banjar Negara, Jawa Tengah akhirnya di Propamkan di mabes Polri karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan penggelapan satu unit mobil suzuki carri dengan nomor plat B 9251 ZAE dengan Yunita Hermawati. Pengaduan itu diterima Bagyanduan tanggal 08 Agustus 2024.
“Adi setiawan ini memiliki peran dalam dugaan pengelapan mobil itu, mobil ada dibawah penguasaannya, itu sudah diakui dia. mobil itu bukan milik YH, tetapi kenapa dia mau terlibat diperintah oleh orang pelaku tindak pidana, patut jika di duga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum, padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya, paminal harus turun mengungkap fakta” Ujar Managing Partners EDSA, Saddan Sitorus kepada media.
Selanjutanya saddan menerangkan, pengaduan propam ini mendasar kepada keterangan-keterangan saksi-saksi dan penyidik inisal IB yang memeriksa pada LP LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA, mereka menyebut bahwa mobil suzuki tersebut sedang dikuasai Adi Setiawan.
“mobil itu adalah milik Klien kami, kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama Yunita, walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif, dan dugaan kami giat Yunita ini sudah diketahui Adi Setiawan, karena menurut keterangan saksi dibanjar dia banyak backup kegiatan yunita, status kepolisian dia dipertanyakan” tutur Saddan
Saddan juga menambahkan, Kliennya dengan Adi Setiawan tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis, “Jadi diherankan integritas adi sebagai polisi, mobil itu dia tahu bukan milik YH, atas dasar apa dia kuasain, ini melanggar hukum, pidana. maka jika terbukti laporan propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata karena melawan hukum” Lanjut Saddan
Sebelumnya, Edsa Attorney at law sudah melakukan upaya persuasif melalui dua surat somasi dilayangkan kepada adi setiawan, tetapi tidak direspon secara positif, “Kami sudah memberitahu adi setiawan, perihal mobil tetapi tidak ada respon, mungkin dia pikir karena dia polisi tidak tersentuh hukum, Salah, justru kedepan kami akan proses, POLISI NAKAL begini harus ditindak secara hukum” Cetus Saddan dengan kesal
“Tentang mobil dia sudah mengakui ada dalam
penguasaan dia, terus kenapa dia tidak serahkan dari awal ya?, sungguh arogan. Adi ini deking yunita dibanjar, kami dapat info ini dari saksi rois, haozan dan aris, dialah orang yang sering turun untuk urusan Yunita dan menurut kami itu juga benar, karena menguasai mobil yang bukan haknya, itu polisi apa? “ Kata Saddan
Mobil suzuki awalnya terparkir sekitar bulan maret dirumah Rois atas permintaan Yunita dan tidak ada hubungan dengan Adi setiawan, namun lima hari kemudian, Adi setiawan mengambil paksa dari parkiran gudang milik rois.
“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh adi bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” Kata Saddan
sementara, pada perkara ini, diketahui Yunita Hermawati sedang di proses di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi Kantor Hukum EDSA ATTORNEY AT LAW tercatat dalam nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan Junto Tindak Pidana Pencucian Uang. (rey/Rel)
Discussion about this post