Konstruktif News
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah Pematangsiantar

Advokat Daulat Sihombing, SH, MH :  Jasmen Saragih Tidak Berhak Lagi  Mengurusi Tanah Kelompok 26 Tanjung Pinggir 

Redaksi Konstruktif Penulis: Redaksi Konstruktif
21 Maret 2023 | 17:56 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
0
 Pematangsiantar – Konstruktif.id | Daulat Sihombing, SH, MH Advokat sekaligus Ketua Perkumpulan Sumut Watch selaku Penasehat Hukum Kelompok 26, memperingatkan Notaris/ PPAT Asni Julia, SH dan pihak- pihak lainnya agar tidak melayani Sdr. Jasmen Saragih dalam segala macam urusan transaksi jual beli maupun peralihan hak atas tanah sepanjang mengenai tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar yang terletak di Kel. Tanjung Pinggir, Kel. Tanjung Tongah dan Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar eks Afd. VI Kebun Bangun PTPN 3 Blok 28, 29, 30, 31, 37, 46 dan 47.
Alasannya menurut Daulat, Selasa (21/3/2023), karena Jasmen Saragih tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26. Dalam suratnya ke Notaris Asni Julia, SH, No. 13/SW/III/2023, tanggal 16 Maret 2022, ia menguraikan bahwa Alm. Japalembang Sianturi dan Alm. Tulis Sembiring Kembaren memanglah pernah membuat Surat Pernyataan Persetujuan Bersama, tanggal 06 Desember 2001, yang memberikan kuasa kepada Sdr. Jasmen Saragih selaku Ketua FOKRAT untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut Sdr. Jasmen Saragih pun menjual, menyewakan, mengalihkan, membagi- bagi dan melakukan berbagai tindakan lainnya atas tanah milik Kelompok 26 seluas +/- 152 hektar sebagaimana dimaksud. Namun diketahui kemudian bahwa surat pernyataan itu justru diduga telah disalagunakan untuk hanya memperkaya diri. Merasa dicurangi, akhirnya 24 Anggota Kelompok 26 membuat surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 08 Juni 2016 yang mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 yang dibuat oleh Japalembang Sianturi dan Tulis Sembiring Kembaren dengan Jasmen Saragih.
Sebagai gantinya, 24 Anggota Kelompok 26 inipun memberikan Surat Kuasa tertanggal 08 Juni 2016 kepada Dainer Girsang dan Pattiaman Sembiring, untuk mewakili Kelompok 26 dalam segala hal pengurusan, pengawasan, maupun pemilikan atas tanah milik Kelompok 26.
Tak hanya itu, ke 24 anggota Kelompok 26 ini kemudian juga menggugat keabsahan Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 ke pengadilan, dan hasilnya Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 74/ Pdt.G/2020/PN Pms, tertanggal 18 Februari 2021 menyatakan bahwa Surat Pernyataan Persetujuan Bersama tertanggal 06 Desember 2001 berikut dengan segala turunannya Dibatalkan, putusan mana telah incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena Tergugat tidak mengajukan banding.
Dengan putusan incracht tersebut, maka berakhirlah segala hak dan kewenangan Sdr. Jasmen Saragih untuk mengurus segala hal ihwal yang berkaitan dengan tanah milik Kelompok 26. Faktanya menurut Daulat, pihaknya mendapat laporan tentang adanya aktivitas dari Jasmen Saragih yang masih mengurusi tanah, baik mengenai jual beli atau peralihan hak maupun akta- akta Notaris/ PPAT yang berkaitan dengan tanah milik Kelompok 26.
Berkaitan hal itu, Daulat merasa penting memperingatkan Notaris Asni Julia, SH, agar tidak melayani segala macam permohonan akta transaksi jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah sepanjang milik Kelompok 26 Tanjung Pinggir yang diajukan oleh Jasmen Saragih, sebab ia tidak memiliki legal standing apapun lagi untuk bertindak atas nama dan kepentingan Kelompok 26.
Somasi yang dilayangkan kepada Notaris Asni Julia, SH, juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, Kapolsek Siantar Martoba, Camat Martoba, Lurah Tanjung Pinggir, Lurah Tanjung Tongah, Lurah Pondok Sayur, Masing masing klien yang bersangkutan dan Pihak- pihak terkait lainnya.
Dugaan Penggelapan Surat
Matan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, tak hanya mengirimkan somasi kepada Notaris Asni Julia, SH, tetapi juga mensomasi Jasmen Saragih. Ia mengultimatum Jasmen Saragih, jika dalam waktu yang telah ditentukan Jasmen Saragih tidak mengembalikan surat- surat tanah milik Kelompok 26 an.Sardiman Sinaga, dkk, maka pihaknya akan segera melapor ke aparat kepolisian sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.
Daulat mengungkap, dulunya Jasmen Saragih mengumpulkan semua surat- surat tanah masing- masing anggota Kelompok 26 untuk kepentingan bukti gugatan perkara melawan Pemko Pematangsiantar. Namun setelah Kelompok 26 memenangkan perkara, bukti bukti kepemilikan tanah tersebut ternyata tidak kunjung dikembalikan oleh Jasmen Saragih.(Rel/Red)
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:31 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar menghadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:27 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Mako...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:20 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotikan jenis sabut berat bruto 2.32 gram...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematangsiantar

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:15 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 1,13 Kg...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM Hadiri acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 22:10 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen kuat untuk terus mewujudkan kota yang inklusif. Setiap warga memiliki kesempatan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Harganas ke 3 Tahun 2025

Penulis: Konstruktif.id
13 Desember 2025 | 15:12 WIB

Pematangssiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadiri Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 22:31 WIB
Pematangsiantar

Kunker ke Polsek Siantar Utara,Kapolres Pematangsiantar, Jadikan Polsek Rumah Yang Aman Dan nyaman Bagi Masyarakat

13 Desember 2025 | 22:27 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pematangsiantar

Pemilik Ganja 1,13 Kg Tidak Berkutik Saat SDiamankan Polres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 22:15 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM Hadiri acara Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2025

13 Desember 2025 | 22:10 WIB
Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Harganas ke 3 Tahun 2025

13 Desember 2025 | 15:12 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gotong Royong Bersama

13 Desember 2025 | 15:08 WIB
News

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Tabung Gas Bocor

13 Desember 2025 | 14:59 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan Sosialisasi ke Perusahaan Otobus di sekitar Ramayana agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota

13 Desember 2025 | 14:55 WIB
Pematangsiantar

Sambut Nataru, Polres Pematangsiantar Bansos ke Panti

11 Desember 2025 | 22:57 WIB
Pematangsiantar

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialiasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 3

11 Desember 2025 | 22:54 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Ganja 1,4 Kg di Gang Prima

11 Desember 2025 | 22:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba