Categories: Daerah

Akhirnya Lahan dan Rumah Dieksekusi, Desman Purba: Kami Laporkan Penipuan ke Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | Konstruktif.id – Surat pemohonan sembilan warga yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar tertanggal 27 Agustus 2020, perihal mohon keadilan dan ditundanya eksekusi terhadap 9 kavlingan tanah yang mereka miliki, tidak mengurungkan dilaksanakannya eksekusi lahan 12 rante di Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (28/08/2020).

Petugas pembacaan surat eksekusi dari PN Pematangsiantar, menjalankan tugas membaca di depan rumah Desman Purba — salah seorang dari ahli waris almarhum Ikut Raja Purba — dan selesai membaca, petugas dari Polsek Siantar Utara bersama petugas eksekusi, membuka barisan pertahanan keluarga Desman Purba.

Upaya untuk bertahan melonggar ketika satu per satu keluarga Desman Purba ditarik petugas. Kemudian petugas eksekusi menendang pintu depan hingga terbuka.

Setelah terbuka, satu per satu barang dari dalam rumah dikeluarkan dan diletakkan di lahan kosong dekat rumah Desman Purba.

Desman Purba berupaya meminta agar pihak PN Pematangsiantar menunjukkan batas-batas ukuran tanah yang dieksekusi. Tetapi permintaan itu, tidak ditanggapi.

Bahkan, ketika istri Desman Purba menunjukkan surat bukti bahwa pertapakan tanah dan rumah sudah dibeli dari Sarmahalim, juga tidak digubris.

“Kenapa tanah yang dijualnya, dieksekusinya juga. Ada apa ini,” teriak istri Desman Purba.

Akhirnya, atap seng rumah dibuka, dinding rumah dihancurkan petugas eksekusi.

Pada hari yang sama, Desman Purba melaporkan kejadian pengrusakan rumah dan penipuan jual beli rumah dan tanah yang dibeli dari Sarmalim Purba ke Polres Simalungun.

Sekadar mengingatkan, kesembilan warga yang memohon keadilan itu, Amrin Rakutson Purba warga Jalan Bah Borong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Bertha Silviana Situmorang warga Jalan Sadum, Kecamatan Siantar Barat, Ramses Sitanggang warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Dameria Martha Purba, Jalan Lengkong Wetan, Gang Musolah Nurul Huda, Kota Serang Selatan, Rosita Purba warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat, Pematangsiantar, Irwan Dedi Purba warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Indra Wilson Purba warga Huta V Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Desman Purba warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang dan Irma Dermawati Purba warga Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani Kidul Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kesembilan nama tersebut, memohon penundaan eksekusi kepada Ketua PN Pematangsiantar atas tanah kavlingan yang mereka beli dari Sarmahalim Purba yang terletak di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang, Kota Pematangsiantar.

Pelaksanaan eksekusi pada Jumat 28 Agustus 2020, sesuai surat PN Pematangsiantar No 12/Eks/2020/21/Pdt.G/2001/PN.Pms tertanggal 4 Agustus 2020 atas nama pemohon eksekusi Sarmahalim Purba.

Desman Purba menjelaskan, dasar pengajuan keberatan dilakukan eksekusi, karena tanah yang dipermasalahkan sudah dijual kepada kesembilan pemohon keadilan, dengan catatan ketika terjadi pembelian disebut bahwa tanah kavlingan tidak masuk dalam perkara.

“Karena pernyataan tidak dalam perkara itulah, kami setujui jual beli,” kata Desman Purba kepada wartawan, Kamis (27/08/2020).

Dijelaskan Desman Purba, “Harapan kami, adanya keadilan dari pihak PN Pematangsiantar, berupa petunjuk hukum seraya menunda pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum atas gugatan perlawanan yang kami ajukan dan sedang berjalan proses persidangannya di PN Pematangsiantar,” katanya.

Pada hari yang sama, kesembilan warga tersebut, juga menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum ke Mapolres Kota Pematangsiantar.

“Kami mohon perlindungan hukum, agar bangunan rumah berikut tanah,, tidak dirobohkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan perlawanan yang sedang dalam proses persidangan di PN Pematangsiantar,” kata Desman Purba. (Ingot Simangunsong)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

10 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago