Balige | Konstruktif.ID – Seperti yang dialami warga Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti kabupaten Toba.mereka merasa terjolimi oleh hukum akibat kepala desanya ditahan dengan proses hukum yang terkesan lamban.
Torang Pangaribuan selaku kepala desa Sitoluama ditahan di Pengadilan Negeri Toba dengan tuduhan pelecehan seksual.
Kejadian ini berawal dari tahun 2019, saat pesta demokrasi pemilihan kepala desa dan diduga ada permainan politik, karena Torang Pangaribuan terpilih menjadi kepala desa.
Namun, selama kurang lebih 10 bulan proses hukum tidak pernah ada, kalau memang bersalah silahkan dihukum, kalau tidak bersalah ya lepaskan. Hal ini dikatakan Hardi Pangaribuan selaku penanggung jawab aksi, Selasa (22/10/2020 di depan kantor Pengadilan Negeri Toba.
Saat aksi damai berlangsung.sementara tuduhan yang dituduhkan yaitu pelecehan seksual, sudah ditindak lanjuti dengan perdamaian, dan pencabutan pengaduan antara Torang Pangaribuan dengan keluarga korban yang ditanda tangani bersama di atas materai 6000.
Dengan adanya perdamaian tersebut secara hukum sudah tidak ada yang merasa dirugikan. tapi hingga saat ini Torang tetap ditahan dengan status hukum yang tidak jelas.
“Kami dari pemerintah desa memohonkan penangguhan penahanan, supaya pemerintahan desa Sitoluama bisa berjalan dengan baik, dengan tidak menghalangi proses hukum.yang tetap berjalan dan pemerintahan Desa Sitoluama tidak terhalang,” kata Hardi Pangaribuan.
Dijelaskannya, sedikitpun solusi tidak ada yang bisa kami pegang dan wajar kami atas nama masyarakat Desa Sitoluama marah, kata Ketua BPD Sitoluama, Manuntun Pangaribuan. (BT)
Discussion about this post