Simalungun – Konstruktif.id | Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Rismauli Hutabarat, M. Pd menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan oleh Kacabdis Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di aula Kantor Camat Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, untuk mencari solusi terkait aksi demo yang dilakukan oleh beberapa guru, sejumlah siswa dan orang tua pada Kamis (20/7/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Kecamatan Dolok Panribuan, Kacabdis Wilayah VI DisPend Provsu, Kasi SMA, Kasi SMK, Kapolsek Dolok Panribuan, dan Danramil Tiga Balata. Rismauli menyanggah semua tudingan yang dilontarkan guru, siswa dan orang tua siswa dengan mengatakan bahwa semua keputusan yang diambil selama ia menjabat merupakan kebijakan positif untuk kemajuan SMA Negeri 1 Dolok Panribuan. Jumat (21/7/2023).
Sebelum menyanggah apa yang ditudingkan kepada Rismauli Hutabarat, beliau lebih dulu memaparkan sejumlah perubahan positif yang telah dicapai sekolah sejak kepemimpinannya di sekolah tersebut, seperti:
1. Kebijakan yang diambil selalu bersifat positif dan memajukan sekolah.
2. Melinierkan guru-guru mata pelajaran sesuai pelajaran yang diampuh, dengan
menambahkan beberapa guru honor baru demi memenuhi kebutuhan pembelajaran.
3. Menyusun dan melaksanakan program Ekstrakurikuler minat dan bakat siswa. Seperti: Pramuka, Paskibra, Seni, Wushu, dan Bola Voli.
4. Melakukan studi banding atau tiru (2 kali) ke sekolah penggerak.
5. Menata lingkungan sekolah menjadi lebih indah dan hidup.
6. Menambah sarana dan media pembelajaran sesuai kebutuhan mata pelajaran.
7. Memindahkan kantor guru ke tempat yang lebih strategis.
8. Melengkapi sampul Rapor khususnya kelas XI saat ini.
9. Membuat hologram sekolah di lembaran Rapor siswa.
10. Menyediakan ruang belajar siswa agama Katolik yang sebelumnya di bawah pohon.
11. Memindahkan dan membenahi perpustakaan sekolah.
12. Memfungsikan ruang lobi sebagai tempat guru piket.
13. Mendatangkan alat berat untuk meratakan tanah halaman depan sekolah agar dapat difungsikan sebagai tempat UPB atau kegiatan lainnya.
14. Menambah 1 rombel/kelas.
15. Melaksanakan IHT/Workshop Asesmen Guru dan Kurikulum Merdeka.
16. Dalam kegiatan bimbingan rohani Kristen, sekolah mendatangkan pengkhotbah dari gereja-gereja.
17. Menghapuskan pungutan liar yang ada di kepemimpinan sebelumnya, seperti:
a. siswa membeli lembar jawaban kertas ujian dari kantin Koperasi (yang diketuai oleh Bapak Horas Manulang, S. Pd) setiap ujian akhir semester (2x setahun).
b. siswa membayar kartu ujian siswa yang hilang atau tinggal di rumah
c. siswa membayar buku perpustakaan yang terlambat dikembalikan (oleh Ibu EN. Saragih)
d. guru membayar pembuatan SK guru honor setiap tahun
e. guru membayar biaya untuk masuk dapodik
f. guru membayar pemberkasan dan pencairan tunjangan sertifikasi (kepada Ibu Evi)
g. guru honor provinsi menyetor perjam Rp.5000, perjam tiap bulan.
18. Mengganti operator sekolah (Ibu Evi Situmorang) yang sebelumnya sering melakukan pungutan liar kepada Ibu Rahayu Simanungkalit, S. Kom.
19. Jumlah siswa yang lulus PTN sudah meningkat.
20. Menghapuskan bayaran jika kelas dan pekarangan kelas kotor
Usai membacakan perubahan/penataan yang telah dilakukan di SMAN 1 Dolok Panribuan, Rismauli Hutabarat, M.Pd menyampaikan sanggahan, antara lain:
Bahwa saya tidak pernah bermaksud melakukan sikap arogan dan otoriter, namun saya selaku pemimpin selalu mengajak Bapak Ibu guru dan staff untuk bekerja sama dalam segala hal untuk meningkatkan kualitas SMA Negeri 1 Dolok Panribuan.
Bahwa memang benar mantan operator sekolah (Evi H. Situmorang) menghapus data guru di dapodik (SK Pembagian Tugas dan lain-lain) sehingga pencairan dana sertifikasi TW 1 tahun 2023 tertunda untuk beberapa orang. Bahkan akun dapodik Kepala Sekolah selama setengah tahun diganggu oleh mantan operator sekolah.
Pengurusan NUPTK pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak pernah direalisasikan.
Bahwa saya selaku Kepala sekolah tidak benar dalam alasan penolakan pada poin ke-2, sebab jabatan Kepala Sekolah sudah kategori manjerial sebagai pemimpin, jadi dalam hal ini guru tidak berhak mengintevensi kepala sekolah dalam hal waktu dan kegiatan setiap hari kerja.
Karena Kepala Sekolah memiliki wakil dan staff lainnya untuk perpanjangan tangan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar di sekolah.
Masalah keuangan: dana Natal dan Pensi dipegang oleh Panitia. Belanja kebutuhan kegiatan tergantung siapa yang dapat melaksanakannya. Bahwa penggantian buku diwajibkan anakanak mengganti sesuai dengan harga buku apabila bukunya hilang. Uang kolekte dipegang oleh ibu Roma. Iuran OSIS tidak ada, tetapi dana OSIS diperoleh dari 20% dari sumbangan kegiatan anak (suka dan duka, seperti: perkawinan, kematian guru) dipegang oleh Bendahara OSIS.
Selaku Kepala Sekolah perlu berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Kurang jelas apa yang dimaksud (tidak terukut). Termasuk penghentian kegiatan les sore yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010.
Bahwa perihal kematian Bapak Alboni Silaen (guru Sejarah) sebenarnya adalah karena memang almarhum sudah memiliki riwayat penyakit kekurangan sel darah merah dan sel darah putih. Bukan karena perlakuan Kepala Sekolah seperti yang dituduhkan oleh para pendemo di sekolah.
Maka hal ini adalah fitnah yang telah disebarkan oleh mantan siswa Kamelia Samosir via whatsapp dan guru Royman Dolok Silalahi, S. Pd. Bahwa Bapak Unggul Saragih saya berikan tugas mengajar sebagai guru olah raga selama 2 bulan (percobaan). Namun karena beliau tidak bergelar S. Pd, maka saya arahkan agar menjadi pelatih Ekstrakurikuler Olah Raga di sekolah, tetapi ditolak dan dia mengundurkan diri secara lisan kepada Kepala Sekolah.
Rismauli saat dikonfirmasi sangat menyayangkan tindakan para guru, siswa, dan orang tua yang melakukan aksi unjuk rasa dengan membekali siswa bahasa ujaran ketidaksenangan terhadap Kepala sekolah dan melibatkan siswa dalam melakukan aksi unjuk rasa di sekolah. Diduga kuat para guru tersebut membekali beberapa siswa dalam menyampaikan ujaran dan intervensi terhadap kepemimpinan Kepala Sekolah.
”
Jadi orasi para siswa tersebut hanya alasan yang tidak benar, sesungguhnya itu fitnah untuk pencemaran nama baik Kasek” ujar Rismauli.
Hingga saat ini belum ada tindakan oleh Kacabdis Wilayah VI dinas pendidikan provsu terhadap gembong pelaku pendemo sesuai mekanisme pembinaan di dinas pendidikan provsu. Jadi kami berharap agar Kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara agar segera memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (Rio/Red)
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan pengecekan saluran pembuangan air yang...
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut...
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjamin wilayah Sumatera Utara aman menjelang dan saat pemilihan kepala...
Discussion about this post