Tebingtinggi | Konstruktif.id – Penjaga makam keluarga besar Dt. Bandar Kajum, berinisial AHM, diduga ingin menguasai tanah wakaf tersebut di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
Caranya, dengan mengalihkan proyek pekerjaan pembangunan tembok pagar yang seharusnya dibangun di bagian belakang, dialihkan ke bagian tengah areal makam sehingga memisahkan areal komplek pemakaman yang luasnya sekitar 2 hektare.
Pihak ahli waris laki–laki, Kamis (16/07/2020) turun ke lokasi pembangunan pagar di tengah komplek pemakaman keluarga besar Datuk Bandar Kajum, yang merupakan pengalihan pembangunan pagar untuk menguasai tanah tersebut.
“Karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa proyek yang menelan biaya sebesar Rp.146 juta ini. Karena apa, pihak pemborong diduga lalai dalam pekerjaan proyek tersebut. Maka, terjadi pengalihan pekerjaan proyek,” tegas Sapta Nugraha Isa.
Menurutnya, diperlukan perhatian serius, rasa kepedulian dan tanggungjawab Pemerintah Kota Tebingtinggi terhadap salah satu situs sejarah, yakni kompleks makam Dt. Bandar Kajum ini.
Pembangunan pagar makam senilai Rp146 juta itu, bersumber dari dana Dinas Pendidikan APBD tahun 2020. Dikerjakan CV. Tri Putra, dengan masa kerja selama 60 hari kalender.
“Pengalihan pembagunan pagar ini, atas perintah bapak yang di rumah ini. Rumah penjaga kuburan, AHM berada di Komplek pemakaman tersebut. Sebenarnya, kami ingin membangun tembok yang berada di belakang dan sesuai perintah Walikota Tebingtinggi,” aku Febi, pihak pengawas proyek CV. Tri Putra.
Setelah melihat ke lokasi, ahli waris Dt. Bandar Kajum telah sepakat untuk menghentikan pembangunan tersebut.
“Tembok setinggi 2 meter itu, harus dibongkar pihak pemborong. Karena, tidak ada persetujuan dari pihak Ahli Waris Dt. Bandar Kajum,” tegas Dt. Zulham bin Dt. Ismail selaku Dt. Penggawa, Dt. M Arif bin Dt. Zakaria dan Dt. Ali Syahbana bin Dt. Abbas.
Menurut Dt Zulham, almarhum orang tua AHM dan AHM sendiri, diamanahkan keluarga Dt. Bandar Kajum untuk menjaga makam tersebut.
Hal ini sesuai keterangan dari Ahli waris pihak laki-laki, juga sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Dt. Idris Hood bersama orang tua AHM dan AHM.
Posisi AHM sendri dalam keluarga Dt. Bandar Kajum, bukanlah merupakan keturunan langsung melainkan dari garis perempuan.
Jadi AHM, tidak berhak untuk membuat keputusan sepihak seperti itu. Apalagi, tanpa diketahui seluruh ahli waris. Terlebih lagi, AHM bukan cicit langsung dari Dt. Bandar Kajum. (Samsudin/K2)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…