SIANTAR | Konstruktif. Id
Polsek Siantar Marihat melalui unit reserse kriminal atau reskrim, menangkap seorang anak di bawah umur yang melakukan pencurian di rumah kosong milik pensiunan BUMN bernama Esar Hasiholan Marbun (61), di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sabtu (5/2/2022) sore jam 17.00 WIB.
Pelaku berinisial IES (17), warga Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Sedangkan dua pelaku lagi, berinisial DM dan RM masih buron karena berhasil kabur. Pencurian terjadi siang hari sekitar jam 11.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Purba mengatakan, kejadian diketahui setelah Esar dihubungi Nurdin Simanjuntak, salah satu warga setempat, melalui telepon seluler memberitahu jika rumah Esar yang sebelumnya ditinggal kosong telah dibongkar.
Selanjutnya, Esar yang kini tinggal di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu langsung mendatangi rumah kosongnya.
Dia menemukan pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak. Kemudian pintu garasi dan beberapa pintu ruangan lain juga tampak dirusak pelaku. Kanopi dan tangga yang sebelumnya ada di sana, tidak lagi ada di tempat semula.
Esar menanyakan kepada tetangga tentang keberadaan barang-barang yang hilang dari rumahnya tersebut. Setelah dipastikan adanya pencurian, Esar berangkat ke Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.
Laporan polisinya nomor: LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat tanggal 5 Februari 2022. Esar akibat kejadian itu mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Esar menerima informasi dari warga, bahwa barang yang dicuri dari rumahnya itu berada di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Informasi yang disampaikan warga dan diteruskan ke Esar, langsung ditindaklanjuti Kapolsek Siantar Marihat dengan memerintahkan kanit reskrimnya turun ke lokasi, termasuk menurunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama kemudian, yakni sekitar jam 17.00 WIB, satu pelaku berinisial IES berhasil ditangkap saat mau menjual barang hasil curian di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi.
Selain mengamankan IES, polisi turut mengamankan barang bukti 8 lembar seng warna biru, 6 buah pintu garasi besi lipat warna hijau, 2 buah pintu fiber warna merah muda, 1 buah jerjak besi dan potongan besi kanopi.
Ketika diinterogasi, IES didampingi ibu kandungnya mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kos milik Esar Hasiholan Marbun bersama dua temannya, berinisial DM dan RM.
Karena IES masih anak di bawah umur, IES pun diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Dia diserahkan PPA Satreskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana,” papar Kapolsek AKP Robert Purba.
Setelah ditangani Unit PPA, kata Kapolsek AKP Robert Purba, IES juga sudah diserahkan ke unit yang berada di satuan reskrim itu. Sesuai rekomendasi gelar perkara, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perbuatan melakukan pencarian di rumah kosong. (*/Gabriel Simanjuntak)
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…