Konstruktif News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home News Nasional

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA ke Indonesia

redaksi Penulis: redaksi
29 Desember 2020 | 09:51 WIB
Rubrik: Nasional
0

Medan | Konstrukrif.id

Adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” ucap Menlu.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat meneruskan perjalanan.

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (rel/Poltak Simanjuntak)

ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding

Penulis: Konstruktif.id
22 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu pihak PTPN 3 Holding, di Gedung Agro Plaza Lantai...

Read moreDetails
Nasional

Rapimnas Peradi Pergerakan di Samosir, akan Mengeluarkan Memorandum Danau Toba  

Penulis: Konstruktif.id
5 Juni 2025 | 19:08 WIB

Pematangsiantar –Konstruktif.id | Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara atau DPP Peradi Pergerakan akan menggelar rapat pimpinan nasional atau...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Menghadiri dan Menerima Penghargaan dari SETARA Institute dalam acara Peluncuran Indeks Kota Toleran 2024

Penulis: Konstruktif.id
27 Mei 2025 | 22:22 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kota Pematangsiantar meraih prestasi membanggakan. Di tahun 2024, Kota Pematangsiantar sebagai Kota Toleran di Indonesia naik...

Read moreDetails
Nasional

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi Bersama Ketua TP PKK Dari Berbagai kota se-Indonesia Menghadiri Ladies Program

Penulis: Konstruktif.id
8 Mei 2025 | 21:36 WIB

Surabaya - Konstruktif.id | Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK dari berbagai kota...

Read moreDetails
Nasional

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn Menghadiri Acara Rapat Koordinasi, di Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16 Gedung Merah Putih KPK RI

Penulis: Konstruktif.id
30 April 2025 | 19:02 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berbagi pandangan tentang korupsi dan kendala pelayanan di Kota...

Read moreDetails
Nasional

Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025 Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Penulis: Konstruktif.id
23 April 2025 | 21:11 WIB

Jakarta - Konstruktif.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam ajang Indonesian...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Dikmas Lantas Penling – Penluh, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

17 September 2025 | 21:02 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Cek TKP dan Mediasi Dugaan Penganiayaan

17 September 2025 | 20:59 WIB
Pematangsiantar

Dukung Ketapang, Wakapolsek Siantar Marihat Sarankan Petani Jual Ke Bulog Hasil Panen

17 September 2025 | 20:56 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Berhasil Menangkap Pelaku Curat di Gang Pancur

17 September 2025 | 20:53 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba, 8 Paket Sabu Diamankan

17 September 2025 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Gerak Gerik Mencurigakan,Pemilik 1,27 Gram Sabu Diamankan Polres Pematangsiantar

17 September 2025 | 20:47 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gelar Apel Jam Pimpinan, Pemeriksaan Fisik dan ADM Randis

17 September 2025 | 00:07 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Lakukan Penahanaan Terhadap Pelaku Curat

17 September 2025 | 00:04 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat Respon Keluhan Warganya di Jalan Pisang, Berikan Himbauan kepada Pemilik Kedai

17 September 2025 | 00:01 WIB
Pematangsiantar

Cegah 3C dan Premanisme,Polsek Siantar Selatan Patroli Rutin Diwilkumnya

16 September 2025 | 23:58 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Karya Bakti HUT TNI ke 80

16 September 2025 | 23:53 WIB
Pematangsiantar

Ciptakan Situasi Yang Aman Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako

16 September 2025 | 23:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba