Categories: Peristiwa

Apesnya Debt Collector Ini, Pria yang Ditantangnya Ternyata Seorang Kapolres!

DEBT COLLECTOR atau penagih utang paling sial saat menjalankan pekerjaannya, mungkin hanya dialami Widi (39), warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Ia diringkus polisi lantaran bertindak kasar dan semena-mena kepada korban, Kamis (5/7).

Pria itu tertangkap tangan saat melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kejadian bermula saat Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy usai membuka Lomba Burung Kicau peringatan HUT Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon pada Sabtu (30/6) lalu.

Pria itu ditangkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota saat pelaku beraksi tepat di depan Kantor Pabrik Rajawali, Kota Cirebon.

Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres melihat pelaku dan temannya, A memepet korban untuk mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban yang melawan juga berusaha mempertahankan kunci dan sepeda motornya.

Kapolres yang melihat langsung peristiwa perampasan sepeda motor korban tak tinggal diam.

Roland langsung turun dari mobilnya dan mengejar pelaku.

Widi tertangkap di kantor tempat kerjanya. Sementara rekannya, A melarikan diri.

“Pelaku pakai kode tangan sambil menantang. Saat itu juga saya mendekat, ternyata dia (Widi) sembunyi di bawah meja,” ujarnya seperti dikutip dari radarlampung.co.id, Jumat (6/7).

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Widi mengaku sama sekali tidak tahu jika orang yang ditantang itu adalah Kapolres Cirebon Kota.

Roland mengaku, upaya yang dilakukan Widi dan rekannya menyalahi aturan memaksa dan merampas sepeda motor milik korban.

Dirinya mengaskan, akan terus mengejar dan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

Selanjutnya, barang bukti sepeda motor Yamaha Fino Nopol E 6864 JH yang disita dari WD diamankan di Makopolres Cirebon Kota.

“Merampas sepeda motor korban seperti itu sangat meresahkan warga. Kami akan menindak tegas perbuatan premanisme seperti yang dilakukan Widi dan rekannya itu,” katanya.

Atas perbuatannya, Widi dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (radarlampung.co.id)

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

3 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

1 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

2 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

2 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

2 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

2 hari ago