Balige | Konstruktif. Id
Tambang galian C ilegal di Kabupaten Toba, masih terus beroperasi. Sebelumnya Pemkab Toba sudah berjanji akan menindak usaha tambang yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.
Salah satu galian C diduga ilegal beroperasi di Desa Sibodiala, Kecamatan Balige. Warga di desa tersebut protes. Terjadi polusi udara akibat pengangkutan tanah galian yang tidak memenuhi syarat.
Apalagi truk-truk pengangkut tanah tersebut melintasi sejumlah sekolah SMP dan SMA di daerah itu, berpotensi mengakibatkan penyakit saluran pernapasan akibat paparan debu tanah yang berhamburan dari truk.
Ketua Pospera Toba Jefri Siahaan mengatakan, sebelumnya sudah ada rapat pejabat Forkopimda dengan Pemkab Toba membahas soal galian C ilegal ini pada 20 Agustus 2021 di kantor bupati.
Dari notulen rapat diketahui kata Jefri, segala jenis galian C ilegal akan ditindak tegas. Namun sampai saat ini tidak ada action.
“Itulah Toba yang bersinar, masih saja tumpul ke atas tajam ke bawah,” kata Jefri, Kamis, 2 Desember 2021 di Balige.
Dia mengatakan, masyarakat mengais rezeki, di mana mereka bekerja dengan mengungkit atau mencongkel batu, tanpa menghiraukan keselamatan nyawanya.
Tidak ada sedikit pun belas kasihan dari penegak hukum. Sementara pengusaha tambang yang diduga ilegal, di Balige, Lumban Julu, Silaen, Pintu Pohan, dan daerah lainnya tetap saja sebebas-bebasnya beroperasi.
“Beberapa panglong di Toba, apakah bisa membuktikan bahwa material yang mereka perjualbelikan bukan hasil dari galian ilegal,” ujar Jefri.
Jefri lantas menyebut pihaknya sudah apatis dengan kinerja aparat penegak hukum atau APH di Kabupaten Toba.
“Apa tindakan APH terkait penggunaan material ilegal di Kabupaten Toba sesuai rapat Forkopimda yang dilaksanakan pada bulan yang lewat? Sampai saat ini hanya sebatas omong kosong. Terbukti dari maraknya aktivitas galian C ilegal sampai detik ini,” ungkapnya. (*/Paber Simanjuntak)