Tebing Tinggi, Konstruktif.id
Ayah dan anak berinsial RH alias Amat King, dan RP alias Riski warga Jalan Kebun Lingkungan Il Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, atas kasus kepemilikan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/8/22), membenarkan penangkapan tersebut. Diterangkannya, keduanya ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah atas kelakukan bapak dan anak tersebut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari RH alias Amat King yakni, satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 8,48 gram, 11 bungkus plastik transparan kosong, satu pipet runcing, satu dompet warna putih corak merah, satu Handphone merek VIVO warna biru, dan uang tunai Rp 35 ribu.
Sementara, dari pelaku RP alias Riski turut disita barang bukti di antaranya, satu paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,06 gram.
“Terhadap keduanya terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasi Humas.(*/Singli Siregar)
Discussion about this post