Bakal Ada Tersangka Baru Di Proyek Tanggul Sungai Padang
Tebing Tinggi / konstruktif.id
Dari hasil pemeriksaan sementara tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru terkait proyek tanggul Sungai Padang.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Mustqpirin SH MH didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH dan Kasi Intel Ranu SH, Senin (11/5/2020) saat konferensi pers terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tebing Tinggi berinisial “S” selaku wakil direktur CV Safitri perusahaan pelaksana proyek.
” Dari hasil pemeriksaan sementara tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, namun demikian pemeriksaan kita serahkan kepada tim dari fase pengumpulan bukti-bukti yang terkait dengan perkaranya tentunya akan terus dipelajari untuk dikembangkan “, ujar Mustaqpirin.
Kajari menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tadi kita temukan fakta-fakta baru kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku atau tersangka yang lain.
” Ini terdampak pada nanti hasil pemeriksaan tim dari pada penyidik yaitu Kasi Pidsus dan didukung Kasi Intel dalam rangka pengumpulan puldata dan pulbaketnya nanti ada bantuan pengamanan dari intelijen. Ini tergantung sekali pada tim dalam rangka mengungkap fakta-fakta baru terkait masalah pelaku-pelaku proyek ini “, jelas kajari.
“Karena yang jelas kita juga ingin tau kenapa sampai sekian lama mulai tanggal 19 September 2017 sampai sekarang mengapa tidak bisa kita temukan. Tentunya ada faktor-faktor apakah nanti ada yang menghambat proses penyelidikan itu sendiri atau bagaimana nanti kita cari tau dan perkembangannya akan kita informasikan kepada rekan pers,” kata Kajari Tebing Tinggi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berhasil menangkap DPO berinisial “S” warga Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi selaku wakil direktur CV Safitri, Kamis Malam tanggal 7 Mei 2020 di kediamannya dan saat ini ditahan di Lapas Tebing Tinggi. Pelaku DPO sejak tahun 2017 lalu terkait proyek tanggul Sungai Padang di Tebing Tinggi.
Proses hukum terhadap perkaranya sebenarnya pada tahun 2016 lalu. Ketika itu terpidana “S” dinyatakan bersalah namun ditengah perjalanan ketika mau dilakukan pemeriksaan terhadap si “S” selaku wakil direktur dari CV Safitri ini melarikan diri.
Proyek pengadaan tanggul ini dimenangkan CV Safitri dengan nilai proyek Rp.1,5 Miliyar dan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp.150 juta. Sebelumnya ada dua tersangka dalam kasus ini, satu tersangka atasnama M Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dan kasusnya telah inkrah pada tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 18 bulan penjara. (Samsudin Silitonga).
Discussion about this post