Toba, Konstruktif.id
Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 29,03 gram, ganja seberat 3.525 gram, dan pil ekstasi seberat 4,66 gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika itu sudah berkekuatan hukum (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Toba Samosir, Selasa (5/7/22). Barang bukti yang dimusnahkan berupa dari 27 kasus tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat 11 perkara Kamnegtibum/TPUL dan 8 perkara pidana kasus orang dan harta benda.
Hal itu disampaikan Kajari Toba Samosir Baringin usai pemusnahan barang bukti tersebut. Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara tindak pidana narkotika sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2022 yang sudah berkekuatan hukum.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Toba Samosir Baringin, Ketua PN Balige Evelyne Napitupulu, BNN, pihak Polres Toba, Karutan KLS II B Balige, pengacara.(Jepri S)
Discussion about this post