Pematangsiantar | Konstruktif – Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah diwakili Wakil Walikota Togar Sitorus, melantik Drs Basarin Yunus Tanjung MSi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar di Ruang Serbaguna Kantor Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Rabu (28/05/2020).
Pelantikan Basarin Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 823.21/1643/2020 tanggal 22 Mei 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Walikota mengatakan, pelantikan Pj Sekda karena masih kosongnya jabatan tersebut serta dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Disebutkan Walikota, jabatan Sekda di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memiliki posisi sebagai Wakil Ketua VI Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Oleh sebab itu, besar harapan saya, agar Saudara dapat melaksanakan tugas dan fungsi penjabat Sekretaris Daerah dengan sebaik-baiknya, terlebih dalam menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat daerah, termasuk dalam rencana pelaksanaan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar serta dalam optimalisasi langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar,” katanya. (Rey)
Discussion about this post