Asahan, Konstruktif.id
Polsek Pulau Raja mengamankan dua orang yang merupakan sepasang kekasih atas kepemilikan sabu. Keduanya berinisial NC br Nainggolan (50) dan SBH (42), ditangkap saat mengendarai sepeda motor berboncengan di jalan besar Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Aek kuasa Kabupaten Asahan. Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap kepada wartawan, Minggu (21/8/22), membenarkan penangkapan keduanya.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka memperdagangkan narkoba jenis sabu, lalu diselidiki,” tegas Kapolsek.
Keduanya tak bisa mengelak ketika sepeda motor yang mereka tumpangi dibuntuti oleh personel Polsek Pulo Raja, dan memberhentikan perjalanan keduanya. “Dari tangan keduanya berhasil kita amankan narkoba jenis sabu seberat 7,04 gram serta kendaraan yang mereka bawa saat ditangkap,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di Polsek Pulau Raja guna penyelidikan lebih lanjut. (*/Jepri S)