Categories: Daerahtebingtinggi

Bayau Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Miliki Narkotika

Tebingtinggi | Konstruktif.id

Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (13/7) sekira pukul 02.30 WIB, di Jl Kasan Samut Lk II Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, melalui Kasubag Humas Iptu Agus Irianto, Kamis (15/7) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

 

Bahwa pelaku diketahui bernama Herwanda Irawan alias Bayau (24) warga Jl 13 November Lk II Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi, memiliki narkotika tanpa izin.

Dijelaskan Kasubag Humas bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,14 gram terbungkus di dalam satu tisu warna putih yang terikat dengan potongan plastik klip transparan.

 

Adapun kronologis kejadiannya, jelas Kasubag Humas, bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Herwanda Irawan alias Bayau pada hari selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Kasan Semut Lk.II Kel Bagelen Kec Padang Hilir Kota Tebing ltinggi. Dan dari penangkapan pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,14 gram terbungkus didalam sebuah tisu warna putih yang terikat dengan potongan plastik klip transparan. Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaky mengakui dan menjawab miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pasal yang dipersangkakan

Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, diancam hukuman di atas 5 (lima) tahun,” kata Kasubag Humas Iptu Agus. (Samsudin Silitonga).

Redaksi

Recent Posts

Pelaksanaan Pilkada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Lancar *Paslon Boby/Surya Raih 420 Suara, Edy/Hasan Peroleh 124 Suara

Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…

12 jam ago

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

2 hari ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

3 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

3 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

3 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

3 hari ago