Simalungun, Konstruktif.id
Bayu Isna Irsani(25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun terduga bandar sabu-sabu berhasil diamankan Personel Polres Simalungun Polsek Sidamanik di Jln Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada Hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu. Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, dari personil Polsek Sidamanik Resort Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan selanjuntya.
“Diketahui bahwa pria tersebut bernama Bayu Isna Irsani (25) dan dari hasil pemeriksaan kita bahwa Bayu diamankan bersama barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram., uang sejumlah Rp. 340.000,- 1 (satu) unit handphon merek Vivo, 1 (satu ) buah pulpen merk nekada, 1( satu) buah tas kecil warna coklat, 1 ( satu ) buku Notes,” ujar AKP Adi.
“Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Oloan Sijabat bersama beberapa personel Sidamanik melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Sesampainya di TKP Personel Polsek Sidamanik ada melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri seperti menunggu seseorang, saat hendak dilakukan pemeriksaan pria tersebut langsung melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik, “tegas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa Personel Polsek Sidamanik berhasil mengamankan pria tersebut saat dilakukan interogasi terhadap pria tersebut mengaku bernama Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Ia mengakui benar bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram adalah milik pria tersebut bernama Isna Irsani (25) yang baru dibelinya dari seorang Pria di Daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, “terang AKP Adi.
“Bayu Isna Irsani (25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, saat ini dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya, “tandas Kasat Narkoba.
Simalungun - Konstruktif.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan…
Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…