Konstruktif News
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral
Konstruktif News
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional/Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Video
  • Viral
Home Regional/Daerah

Bebaskan Salamuddin Purba, Usut Tuntas Mafia Tanah di Dumai Riau

redaksi Penulis: redaksi
21 April 2022 | 22:48 WIB
Rubrik: Regional/Daerah
0

 

Dumai | Konstruktif.id

Praktisi Hukum Ranto Sibarani SH meminta pihak yang berwenang dalam hal ini BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat.

“Khusus masyarakat di areal tanah yang seharusnya menjadi kawasan industri atas nama PT Nurinta Baganyasa yang diperoleh pada tahun 1997,” jelas Ranto Sibarani, kepada Konstruktif.id, Kamis (21/4).

Hal tersebut tambah Ranto sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mampu – Sungai Teras, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (kini masuk wilayah Kota Dumai) Riau seluas 1048 Ha

“Juga dikuatkan oleh surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tertanggal 3 September 2020,” ujar Ranto, pengacara berkepala plontos ini.

Ranto menyatakan bahwa dalam SK Menhut 377 tersebut jelas tertulis dalam diktum Kesembilan bahwa apabila PT Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut atau tidak menyelesaikan pengurusan HGUnya dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SK tersebut, maka kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

“Jadi jangan sampai mafia tanah mempermainkan hukum dengan mengelola kawasan tersebut dan mengorbankan masyarakat yang bertahan hidup,” tegas Ranto, pengacara yang mantan aktifis dan relawan Jokowi ini.

Menurutnya, masyarakat petani atau kelompok tani mengelola tanah hanya untuk bertahan hidup.

“Hak hidup mereka dilindungi Undang-Undang, jangan sampai kelompok tani tersebut yang dikriminalisasi atas perebutan kawasan tersebut,” tegas Ranto.

Hal tersebut dinyatakannya menyorot penahanan Salamuddin Purba yang saat ini ditahan di Polres Dumai dengan tuduhan ‘menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu’.

Diketahui bahwa Salamuddin Purba adalah tokoh masyarakat dan wartawan senior di Dumai, yang bersangkutan merupakan penerima kuasa dalam penyelesaian masalah tanah milik ahli waris kelompok Alm Sayang.

Ranto menyatakan bahwa Salamuddin Purba tidak patut ditahan karena yang bersangkutan hanyalah penerima kuasa, yang mana surat-surat yang dituduh palsu tersebut adalah surat yang diserahkan pemberi kuasa pada saat memberikan kuasa, sehingga Salamuddin Purba tidak patut dikait-kaitkan dengan surat palsu tersebut.

“Penahanan terhadap Salamuddin Purba sangat berlebihan, apalagi yang bersangkutan Salamuddin Purba sudah berumur 70 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan,” protesnya.

Menurut Ranto, pihak penegak hukum lebih baik mengusut tuntas siapa saja yang bermain diatas tanah 1048 Hektar tersebut.

“Saya curiga banyak pihak atau perusahaan yang bermain di atas lahan yang izinnya sebenarnya dimiliki oleh PT Nurinta Baganyasa, namun karena PT Nurinta Baganyasa tidak melanjutkan haknya tersebut. Kemudian banyak pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut,” tambah Ranto, pengacara yang banyak membela dan memenangkan perkara masyarakat korban dan miskin.

Ahli waris Kelompok Sayang dan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah adalah kelompok yang sebenarnya mencoba bertahan hidup dengan menggarap tanah dalam kawasan 1048 Hektar tersebut.
“Mereka tidak ada apa-apanya dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar tersebut. Anehnya, kenapa pula Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang merupakan pendiri Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah yang ditahan atau dipenjara dengan dalih surat palsu?” tanya Ranto.

Ranto mendesak Mabes Polri sebaiknya mengusut tuntas surat-surat atau dokumen milik perusahaan yang bersengketa dengan kelompok tani tersebut.

“Apakah dokumen mereka benar? Masyarakat telah memperlihatkan kepada saya bahwa salah satu perusahaan berinisial TPI menggunakan surat yang mana pihak perusahaan membeli tanah pada tahun 2012 dari seorang penggarap yang masih berusia 19 tahun, surat tersebut patut diperiksa juga kebenarannya. Karena pada saat itu tidak ada penggarap di kawasan tersebut, masih hutan dengan kayu-kayu besar pada saat itu,” sesalnya.

Masyarakat memperkirakan ada lebih dari 5 perusahaan besar bermain di atas lahan 1048 Hektar tersebut. Itu persoalan utamanya, bukan pada Salamuddin Purba,” tegas Ranto.

Menurutnya, jika ada surat palsu yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba, hal tersebut hanya dalih atau alasan untuk menutup-nutupi pihak-pihak yang bermain di atas lahan 1048 Hektar.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan untuk memeriksa siapa mafia-mafia tanah yang bermain di atas lahan tersebut. Sbagai tokoh masyarakat Salamuddin Purba adalah orang yang memperjuangkan tanah untuk anggota kelompok tani sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan,” desak Ranto.

Jadi jelas, kata Ranto bahwa Salamuddin Purba hanyalah korban permainan mafia tanah yang berebut tanah seluas 1048 Ha yang pada awalnya adalah merupakan hak daripada PT Nurinta Baganyasa.

“Karena tidak dimanfaatkan maka kawasan tersebut seharusnya di bawah penguasan Kementerian Kehutanan, bukan milik perusahaan atau perorangan tanpa hak dari yang berwenang.” tutup Ranto. (Poltak Simanjuntak).

Tags: Dumai
ShareTweetSendShareSharePin

Baca Juga

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:36 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.ud | Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan satu orang pelaku...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Timus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Enam Sepedamotor Knalpot Brong

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:32 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai hari Sabtu 17...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:29 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil piket Bhabikamtibmas Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli di Posko Bebas dari narkoba (Bersinar)...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Tomuan

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:25 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Pket Bhabinkamtibmas AIPTU Okto Sihole dan AIPDA G. Sinaga melaksanakan...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Keributan Warganya

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:19 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polseķ Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan keributan di Jalan Rakutta...

Read moreDetails
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

Penulis: Konstruktif.id
22 Januari 2026 | 21:14 WIB

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh yang dimulai hari Jumat 16...

Read moreDetails

Berita Terkini

Pematangsiantar

Polsek Siantar Utara Berhasil Amankan Pelaku Curat di Gereja

22 Januari 2026 | 21:36 WIB
Pematangsiantar

Timus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Enam Sepedamotor Knalpot Brong

22 Januari 2026 | 21:32 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Sampaikan Pesan pesan Kamtibmas

22 Januari 2026 | 21:29 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Timur Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Tomuan

22 Januari 2026 | 21:25 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Keributan Warganya

22 Januari 2026 | 21:19 WIB
Pematangsiantar

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

22 Januari 2026 | 21:14 WIB
Pematangsiantar

Kapolsek Siantar Utara Gagalkan Seorang Wanita Tinggalkan Anaknya dan Pertemukan dengan Keluarga

22 Januari 2026 | 21:10 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Serahkan Bantuan Bibit Jagung Polres Pematangsiantar kepada Warga Binaannya

22 Januari 2026 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Lakukan Pengecekan Respon Keluhan Warga di jalan Rakutta Sembiring

22 Januari 2026 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Gerak Cepat Cek TKP Kebakaran Satu Unit Rumah di Jalan Kasuari

22 Januari 2026 | 20:54 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Keluhan Warga Dengan Problem Solving

22 Januari 2026 | 20:51 WIB
Pematangsiantar

Polsek Siantar Barat Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran Air di Gang Surga

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Regional/Daerah
    • Medan
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Hiburan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Profil
  • Sehat
  • Seremoni
  • Video
  • Viral

© 2020-2024 Konstruktif ID

rotasi barak berita hari ini danau toba