Categories: News

Bebaskan Salamuddin Purba, Usut Tuntas Mafia Tanah di Dumai Riau

Dumai | Konstruktif.id

Praktisi Hukum Ranto Sibarani SH meminta pihak yang berwenang dalam hal ini BPN, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden untuk mengusut tuntas mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan merugikan masyarakat.

“Khusus masyarakat di areal tanah yang seharusnya menjadi kawasan industri atas nama PT Nurinta Baganyasa yang diperoleh pada tahun 1997,” jelas Ranto Sibarani, kepada Konstruktif.id, Kamis (21/4).

Hal tersebut tambah Ranto sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Mampu – Sungai Teras, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis (kini masuk wilayah Kota Dumai) Riau seluas 1048 Ha

“Juga dikuatkan oleh surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.519/BPKH.XIX/PKH/9/2020 tertanggal 3 September 2020,” ujar Ranto, pengacara berkepala plontos ini.

Ranto menyatakan bahwa dalam SK Menhut 377 tersebut jelas tertulis dalam diktum Kesembilan bahwa apabila PT Nurinta Baganyasa tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut atau tidak menyelesaikan pengurusan HGUnya dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya SK tersebut, maka kawasan hutan tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

“Jadi jangan sampai mafia tanah mempermainkan hukum dengan mengelola kawasan tersebut dan mengorbankan masyarakat yang bertahan hidup,” tegas Ranto, pengacara yang mantan aktifis dan relawan Jokowi ini.

Menurutnya, masyarakat petani atau kelompok tani mengelola tanah hanya untuk bertahan hidup.

“Hak hidup mereka dilindungi Undang-Undang, jangan sampai kelompok tani tersebut yang dikriminalisasi atas perebutan kawasan tersebut,” tegas Ranto.

Hal tersebut dinyatakannya menyorot penahanan Salamuddin Purba yang saat ini ditahan di Polres Dumai dengan tuduhan ‘menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu’.

Diketahui bahwa Salamuddin Purba adalah tokoh masyarakat dan wartawan senior di Dumai, yang bersangkutan merupakan penerima kuasa dalam penyelesaian masalah tanah milik ahli waris kelompok Alm Sayang.

Ranto menyatakan bahwa Salamuddin Purba tidak patut ditahan karena yang bersangkutan hanyalah penerima kuasa, yang mana surat-surat yang dituduh palsu tersebut adalah surat yang diserahkan pemberi kuasa pada saat memberikan kuasa, sehingga Salamuddin Purba tidak patut dikait-kaitkan dengan surat palsu tersebut.

“Penahanan terhadap Salamuddin Purba sangat berlebihan, apalagi yang bersangkutan Salamuddin Purba sudah berumur 70 tahun dan dalam kondisi sakit-sakitan,” protesnya.

Menurut Ranto, pihak penegak hukum lebih baik mengusut tuntas siapa saja yang bermain diatas tanah 1048 Hektar tersebut.

“Saya curiga banyak pihak atau perusahaan yang bermain di atas lahan yang izinnya sebenarnya dimiliki oleh PT Nurinta Baganyasa, namun karena PT Nurinta Baganyasa tidak melanjutkan haknya tersebut. Kemudian banyak pihak yang melakukan klaim atas tanah tersebut,” tambah Ranto, pengacara yang banyak membela dan memenangkan perkara masyarakat korban dan miskin.

Ahli waris Kelompok Sayang dan Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah adalah kelompok yang sebenarnya mencoba bertahan hidup dengan menggarap tanah dalam kawasan 1048 Hektar tersebut.
“Mereka tidak ada apa-apanya dibanding dengan perusahaan-perusahaan besar tersebut. Anehnya, kenapa pula Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang merupakan pendiri Kelompok Tani Tepian Penyembal Indah yang ditahan atau dipenjara dengan dalih surat palsu?” tanya Ranto.

Ranto mendesak Mabes Polri sebaiknya mengusut tuntas surat-surat atau dokumen milik perusahaan yang bersengketa dengan kelompok tani tersebut.

“Apakah dokumen mereka benar? Masyarakat telah memperlihatkan kepada saya bahwa salah satu perusahaan berinisial TPI menggunakan surat yang mana pihak perusahaan membeli tanah pada tahun 2012 dari seorang penggarap yang masih berusia 19 tahun, surat tersebut patut diperiksa juga kebenarannya. Karena pada saat itu tidak ada penggarap di kawasan tersebut, masih hutan dengan kayu-kayu besar pada saat itu,” sesalnya.

Masyarakat memperkirakan ada lebih dari 5 perusahaan besar bermain di atas lahan 1048 Hektar tersebut. Itu persoalan utamanya, bukan pada Salamuddin Purba,” tegas Ranto.

Menurutnya, jika ada surat palsu yang dituduhkan kepada Salamuddin Purba, hal tersebut hanya dalih atau alasan untuk menutup-nutupi pihak-pihak yang bermain di atas lahan 1048 Hektar.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Kehutanan untuk memeriksa siapa mafia-mafia tanah yang bermain di atas lahan tersebut. Sbagai tokoh masyarakat Salamuddin Purba adalah orang yang memperjuangkan tanah untuk anggota kelompok tani sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan,” desak Ranto.

Jadi jelas, kata Ranto bahwa Salamuddin Purba hanyalah korban permainan mafia tanah yang berebut tanah seluas 1048 Ha yang pada awalnya adalah merupakan hak daripada PT Nurinta Baganyasa.

“Karena tidak dimanfaatkan maka kawasan tersebut seharusnya di bawah penguasan Kementerian Kehutanan, bukan milik perusahaan atau perorangan tanpa hak dari yang berwenang.” tutup Ranto. (Poltak Simanjuntak).

Redaksi

Recent Posts

Tim Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Cek Saluran Pembuangan Air

Simalungun - Konstruktif.id | Tim Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan…

24 jam ago

Polsek Siantar Timur Bantu Korban kecelakaan untuk mendapatkan pertolongan pertama

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kanit Binmas Polsek Siantar Timur AIPTU P. Simanjuntak selaku Perwira pengawas…

2 hari ago

Siap Menjamin Keamanan,Polres Pematangsiantar terjunkan 150 Personil Amankan 411 TPS Pilkada 2024

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK pimpin Apel Pergeseran…

2 hari ago

Polres Pematangsiantar Sambut 60 Personil BKO Sat Brimob Polda Sumut

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Dukung Pengamanan Pilkada 2024 ,Sebanyak 61 personel Sat Brimob Polda Sumut…

2 hari ago

Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024, Samapta Polres Pematangsiantar kuti Latihan Pengendalian Massa di Sat Brimobda Sumut Batalyon B Tebing Tinggi

Pematangsiantar - Konstruktif.id | Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024 Personil Polres Pematangsiantar mengikuti Latihan Pengendalian…

2 hari ago

Polda Sumut Siap Amankan 25 Ribu TPS Pilkada 2024 dengan menerjunkan 12 Ribu Personil

Medan - Konstruktif.id | Apel pergeseran pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polda Sumut di Lapangan…

3 hari ago