Jakarta | Konstruktif.id
Tercatat ada 168 kejadian bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor sejak awal tahun 2021, terjadi di berbagai lokasi di Indonesia, seperti Sumedang, Bojonegoro, Tuban, Manado, Aceh Tamiang dan Gayo.
Belakangan dan terbesar terjadi di provinsi Kalimantan Selatan, melumpuhkan aktivitas sosial ekonomi di 11 kabupaten/kota di provinsi ini. Hingga 21 Januari 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melaporkan 21 orang meninggal dunia, 483.324 jiwa terdampak, dengan total kerugian sebesar Rp 1.127 Triliun.
Kejadiaan bencana di kalsel dan di daerah lainnya ini, merupakan satu potret fakta bencana hidrometeorologi yang terus berulang dan menghantui rakyat Indonesia.
Demikian digambarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dalam Siaran Persnya, Senin (25/1).
Ach Rozani Manajer Tata Ruang dan GIS WALHI Nasional mengatakan bahwa terulangnya kejadian bencana di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari produk Politik Ekologi Sosial yang dibuat negara.
“Kejadian becana yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari produk Politik Ekologi Sosial yang telah dibuat negara melalui instrumen kebijakan dan aturan yang masih proinvestasi dan terus mengorbankan infrastruktur sosial dan ekologi yang ada,” tegasnya.
Senada dengan itu, Imam Hanafi Kepala Divisi Advokasi JKPP, mengatakan bahwa kebijakan satu peta (onemap policy) bisa menjadi rujukan awal dalam pengelolaan ruang yang berwawasan lingkungan.
“Selain sebagai dasar bagi proses penyelesaian konflik ruang, melalui proses siskronisasi,” tulisnya.
Dijelaskannya, saat ini kebijakan satu peta, sudah sampai pada tahap sinkronisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) yang ada di 17 provinsi (Riau, Sulawesi Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat).
Dalam pelaksanaanya, menurut Iman Hanafi, hanya sekedar untuk menfasilitasi kompromi tumpang tindih sector IGT yang ada di Kementerian dan Lembaga.
Tidak adanya Informasi Geospasial dari masyarakat (Lokal/Adat) tentang ruang sebagai bentuk partisipasi masyarakat, dalam wujud Peta Parisipatif, dalam Kebijakan Satu Peta seperti hilangnya Walidata IGT Wilayah Adat.
“Hal tersebut kemudian berdampak terhadap tidak adanya nomenklatur “Wilayah Adat” dalam Kebijakan Satu Peta. Ketiadaan peta partispatif yang dibuat oleh masyarakat (Lokal/Adat) menjadi pemicu, timbulnya bencana ekologi dan social akibat lemahnya peran serta masyarakat untuk terlibat dalam mengontrol ruang dan lingkungan sekitarnya.
Khususnya, jika berhadapan dengan klaim negara atau perijinan,” tambahnya.
Dalam kondisi sedimikian, muncul kehendak publik, bagaimana upaya pencegahan dan pengurangan dampak negatif bencana yang lebih serius, dikaitkan dengan kebijakan negara yang tepat guna dan tepat tempat.
“Pemerintah sangat penting untuk menggerakkan revisi Perpres Kebijakkan Satu Peta ke depan dan juga bersikap lebih terbuka dan partisipatif terhadap data dan inisiatif yang rakyat lakukan,” harapnya.
Perpres Kebijakan Satu Peta berikutnya harus dapat menjawab beberapa permasalahan, seperti mengakomodir data spasial masyarakat yang tertuang dalam peta partisipatif, sehingga dapat menjadi salah satu data rujukan dalam proses sinkronisasi spasia, dalam rangka penyelesaian konflik tumpang tindih ruang dan penegasan status ruang.
Permasalahan berikutnya adalah mengembalikan keberadaan dan fungsi walidata bagi masyarakat adat untuk proses pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.
Hilangnya nomenklatur Wilayah adat akan berpotensi mengancam keberadaan “Wilayah Adat” sebagai entitas utuh dari masyarakat hukum adat dan yang terakhir yaitu terbatasnya akses masyarakat untuk dapat mengakses Informasi Geospasial melaui JIGN (Jaringan Informasi Geospasial Nasional).
“Hal ini kemudian berakibat pada ketidaktahuan publik tentang sejauh mana IGT itu dikompilasi, di integerasi maupun di sinkronisasi dalam Kebijakan Satu Peta, kemudian kebijakan tersebut dikhawatirkan akan berjalan tanpa pengawasan dari publik,” sesalnya. (Poltak Simanjuntak).
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Untuk memastikan setiap tahapan Kampanye dari semua pasangan Calon Walikota dan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra, Sos.I., MH.,*…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personil Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melaksanakan pengamanan Objek Vital di wilayah…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Adanya pernyataan bahwa Penerbitan SIM C di Polres Pematangsiantar Rp 480.000…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan enam orang…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Personel Unit Gakkum Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar respon laporan…