Medan | Konstruktif.id
Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan 2 (dua) identik dengan senjata rakitan yang diduga miliknya FPI. Terus 4 (empat) barang bukti yang di duga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 (satu) barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru serta 3 (tiga) selongsong jadi peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.
Jadi dari apa yang kami temukan di lapangan 2 (dua) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI gagang coklat dan gagang putih.
Demikian disampaikan oleh Muhammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM, dalam konferensi pers, Jumat (8/1) yang dinamainya sebagai Peristiwa Karawan atau yang santer di tengah masyarakat sebagai peristiwa Tol Cikampek KM50.
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM didampingi komisioner Komnas HAM lainnya, sebelum memberikan waktu kepada Choirul Anam, menyampaikan pengantar dinamika pelaksanaan pemeriksaan Komnas HAM terhadap kasus tewasnya 6 orang laskar FPI pengawal Rizeq Shihab. “Pelaksanaan tugas pemeriksaan, investigasi hingga pelaporan ini kami dasarkan pada UU No 39 Tahun 1999,” ujar Taufan.
Menurut Choirul Anam, selain menemukan beberapa barang bukti berupa selongsong peluru, mereka juga melakukan reka ulang proses penembakan.
“Kami juga meminta, meminjam senjata, untuk melakukan proses penembakan. Jadi karena itu uji balistik, kami pinjam senjatanya untuk digunakan ditembakkan. Terus peluru-pelurunya diambil, dicocokkan dengan yang punya kami. Hasilnya demikian. Nah dalam proses ini semua sangat terbuka melibatkan masyarakat sipil, melibatkan ahli dan bisa melihat secara langsung bahkan beberapa praktek di lapangan kami juga melihat langsung dengan alat-alat yang ada di labfor,” tegasnya.
Penjelasan hasil temuan Komnas HAM ini, secara langsung menjawab tudingan dan protes Munarman Sekretaris Umum FPI yang sudah bubar, menyatakan bahwa laskar FPI yang melakukan tugas pengawalan tidak pernah dipersenjatai, apalagi senjata Api.
“Patut diberitahukan bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak menembak. Laskar kami tidak pernah dibekali senjata api,” kata Munarman dalam konferensi pers di markas FPI pada Senin (7/12).
Jika sudah begini, apa tindakan hukum terhadap Munarman? Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya. (Poltak Simanjuntak).
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH pimpin…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam mendukung Program Asta…
Simalungun - Konstruktif.id | Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan patroli keliling memeriksa seluruh bangunan…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK. MH pimpin…
Pematangsiantar - Konstruktif.id | Polsek Siantar Martoba melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bah Sorma AIPTU Napena Karo…