Konstruktif News
TRENDING
  • Security
  • Security
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
SUBSCRIBE
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video
No Result
View All Result
Konstruktif News
No Result
View All Result

Berbekal SKB Pelarangan Penggunaan Atribut FPI Polisi Datangi Markas FPI

2 Januari 2021
432
VIEWS
Bagikan ke FacebookShare on TwitterBagikan ke Whatsapp

 

Jakarta | Konstruktif.id

Terhitung hari ini Rabu (30/12) pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri  Terkait, Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa lagi melakukan aktifitas organisasi dan menggunakan atribut FPI dimanapun, bentuk apapun.

 

Berdasar isi SKB tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat mendatangi Markas FPI di  Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Baca juga:

Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

Dilaporkan bahwa Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kasat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Deonijiu de Fatima, serta Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief  beserta anak buahnya, mendatangi dan masuki ke markas FPI.

Selain menurunkan berbagai atribut FPI, mereka juga menanyai satu persatu orang yang berada di sekitar markas FPI itu menyangkut domisili kependudukannya.

Anggota FPI yang berada di lokasi untuk diperintahkan untuk mencopoti semua atribut yang ada di dekitaran  markas. Semua  bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI disuruh copot. Petunjuk arah masuk ke markas FPI juga tampak dirobohkan Brimob. Pengawalan cukup ketat.

Brimob lengkap dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang berjaga di sepanjang jalan menuju markas FPI. Akibatnya, bikin macet jalan sekitar.

Sebanyak tujuh orang yang ada di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diamankan Polisi. Ketujuh orang itu diamankan Polisi dalam saat mendatangi Markas FPI, lantaran tidak bisa menunjukkan identitas kependudukannya masing-masing.

“Artinya FPI dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan kalau Markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Kami dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang sudah ditandatangani akan diberlakukan dan akan kami tegaskan,” kata Heru Novianto. (Poltak Simanjuntak).

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT

Related Posts

Presiden Jokowi Melayat Mendiang Artidjo Alkostar

1 Maret 2021
16

Presiden Jokowi Bertolak Menuju DIY untuk Kunjungan Kerja

28 Februari 2021
7

Transformasi Digital Solusi Strategis untuk Kompetitif

26 Februari 2021
9

Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Masa Jabatan 2021-2024

25 Februari 2021
18

Tinjau Vaksinasi bagi Wartawan, Presiden: Semoga Dapat Berikan Perlindungan bagi Awak Media

25 Februari 2021
11

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
5

Presiden Tinjau Tanggul Citarum yang Jebol di Kabupaten Bekasi

24 Februari 2021
4

Presiden Tinjau Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik dan Kependidikan di SMAN 70 Jakarta

24 Februari 2021
31

Discussion about this post

Recommended

Pagi Ini, Gunung Sinabung Erupsi Lagi

13 Agustus 2020
9

RHS Terharu, Tim Relawan RHS-ZW Alumni SMTP Negeri 1 Raya Siapkan Dana Pemenangan dan 1 Nopember Bergerak

2 November 2020
49

Pandemi Corona 2 Bandara Internasional di Yogya Bersiap Kembali Layani Penumpang

3 Januari 2021
13

Pemko Tebingtinggi, USU dan ANTEB Gelar Rapid Test Massal, Hasilnya Non Reaktif

14 Juli 2020
14

Alumni SMANSA’80 Dukung dan Siap Menangkan PASTI

31 Oktober 2020
13

PT TPL Serahkan Bantuan Beras ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Simalungun

30 April 2020
15
  • Policy
  • Terms
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© 2020 Media Konstruktif

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Video

© 2020 Media Konstruktif