Jakarta | Konstruktif – Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19, besok Senin (22/06/2010).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan dalam PKPU Pilkada yang akan dibahas itu, menyebutkan bahwa metode kampanye melalui pertemuan hanya boleh diikuti 20 orang.
Menurut dia, dalam satu kali pertemuan dengan 20 orang tersebut terlalu sedikit padahal metode pertemuan seperti tatap muka dan terbatas, sangat efektif bagi paslon dan pemilih untuk saling berinteraksi memperdalam agenda yang ditawarkan.
Zulfikar menilai aturan kampanye pilkada dengan metode pertemuan yang dibatasi hanya 20 orang peserta, itu terlalu sedikit.
Karena itu dia menyarankan agar metode kampanye dengan pertemuan itu harus tetap diberikan ruang yang memadai.
“Metode kampanye pertemuan harus tetap diberi ruang yang memadai, baik dari sisi jumlah yang ikut, durasi, dan frekuensi,” katanya.
Selain itu, menurut dia PKPU Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19 yang akan dibahas, perlu memuat seluruh aspek yang harus ditegakkan dalam pelaksanaan pilkada di saat bencana non-alam atau COVID-19.
Hal itu menurut dia dengan mengatur semua tahapan menggunakan norma prosedur standar dan kriteria Normal Baru demi melindungi setiap pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan COVID-19.
“KPU sudah menyusun PKPU sesuai protokol COVID-19, Senin akan dikonsultasikan dan dibahas (di Komisi II DPR) untuk disetujui bersama-sama,” kata Saan di Jakarta, Jumat (19/6). (Red/ManguN)