Pematangsiantar – Konstruktif.id | Personil piket SPKT Polsek Siantar Timur dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu BRIPKA P. Butar butar melakukan mediasi perkara warga Kelurahan Siopat Suhu, Pada Selasa, 11 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan perkara tersebut dipicu adanya kesalahaman antara pihak I PS (47) dengan pihak II RM br S (57) dan MS (49) pada Selasa, 11 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Dalig Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari. Kemudian perdamaian tersebut dituliskan dalam surat perdamaian dan pernyataan dilengkapi materai.
Adanya perdamaian tersebut personil piket SPKT dan
Dimana pihak II berinisial sedang merapikan tanaman cabai dipinggir jalan dan mengaku pantatnya disenggol mobil pihak I PS (47) saat melintas didepan rumahnya. Kemudian pihak II memaki maki pihak I.
Karena makian tersebut pihak I keluar dari mobilnya. Anak perempuan pihak I memegang sapu dan mengancam akan memecahkan kaca mobil pihak I. Mendengar adanya Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu BRIPKA P. Butar butar menyelesaikan perkara tersebut dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat perdamaian,” Pungkas IPTU Edy. (Rey/red)