Tebing Tinggi, Konstruktif.id
Kelakuan pria ini memang benar-benar bejat. Bukannya melindungi putri kandungnya, malah dia tega merusak masa depan darah dagingnya sendiri. Adalah IS, warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai pria bejat yang kini ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya.
Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit PPA Iptu Lidya Gultom kepada wartawan, Jumat (29/7/22), membenarkan adanya penangkapan IS atas perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya yang berusia 13 tahun itu.
Iptu Lidya Gultom mengatakan, ayah badau itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/631/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT tanggal 27 Juli 2022. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
IS diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya, Rabu (27/7/22), berdasarkan kecurigaan pelapor, yakni istri IS yang melihat anak kandungnya (korban) kerap berdiam diri di rumah.
Merasa curiga, sang ibu menanyakan anaknya kenapa sering diam dan apa yang terjadi. Kemudian si anak mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi ayahnya IS. Ternyata perbuatan biadab si ayah badau itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Mendengar pengakuan anaknya, si ibu emosi dan langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Jepri S)
Discussion about this post