Balige | Konstruktif.id
Untuk merealisasikan data ASN sebagaimana amanat Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Badan Kepegawaian Negara akan memulai Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN mulai Juli 2021.
Hasil PDM selanjutnya akan diverifikasi masing-masing Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah lewat laman Sistem Informasi ASN (SI-ASN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun dan Data Informasi BKD Kabupaten Toba, melalui Plt Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Swandi Pangaribuan diruang kerjanya di Balige, Selasa (15/6) menjelaskan, SI-ASN akan diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah supaya dapat diakses dan digunakan bersama oleh seluruh instansi.
“Pemutakhiran Data Mandiri ASN ini akan dilakukan melalui aplikasi MySAPK, yang nantinya akan dipasang pada perangkat android maupun langsung diakses melalui laman https://mysapk.bkn.go.id. Dengan demikian setiap ASN bisa melakukan aktivasi akun menggunakan email yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Administrator Instansi dan aktivasi akun ini wajib dilakukan setiap ASN,” terangnya
Menyikapi waktu Pemutakhiran Data Mandiri ASN, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tanggal 10 Mei 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, yang dijadwalkan dimulai tanggal 1 Juli 2021, ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toba diharapkan sudah harus selesai melakukan aktivasi akun MySAPK sebelum bulan Juni 2021 berakhir, agar proses pemutakhiran data tidak terganggu.
Terkait hal ini BKD Kabupaten Toba sudah mulai melakukan sosialisasi secara bertahap. Sebelumnya BKD telah melakukan rekonsiliasi data kontak email seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba ke Database BKN.
Selain itu, BKD juga sudah membuka layanan konsultasi melalui aplikasi e-pegawai, manakala ada yang kesulitan mengakses alamat email yang terdaftar.
“Bila ada ASN yang kesulitan atau kehilangan hak akses terhadap email yang terdaftar, ASN bersangkutan tinggal melaporkan alamat email baru di aplikasi e-pegawai. Nanti petugas akan segera melakukan perubahan data di BKN. Namun, perubahan data baru akan tercatat setelah menunggu sekitar 24 jam sesuai dengan jadwal sinkronisasi data di BKN,” ujarnya.
Untuk memudahkan ASN memahami cara aktivasi akun, kata Swandi, BKD Toba sudah menyiapkan panduan aplikasi berupa video di youtube. (Edward).